Demokrat Gugat Jhoni Allen, Darmizal dan 8 Orang Lainnya, Nama Moeldoko Tak Ada?

Demokrat Gugat Jhoni Allen, Darmizal dan 8 Orang Lainnya, Nama Moeldoko Tak Ada?

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Partai Demokrat resmi mengajukan gugatan kepada 10 orang yang diduga menjadi penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.

Partai Demokrat yang dalam hal ini mengaku sebagai Tim Pembela Demokrasi beserta kuasa hukum telah mendaftarkan gugatannya, Jumat, 12 Maret 2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa tim ini dibentuk melawan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.” ujarnya dalam tayangan Youtube Kompas TV, Jumat 12 Maret 2021.

Tim Pembela Demokrasi ini terdiri daei 13 orang yang termasuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Baca Juga

“Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti akan kami rilis,” kata Herzaky.

Herzaky kemudian menuturkan alasan dibalik gugatan yang dilayangkan pihaknya kepada 10 orang tersebut.

“Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara.” ujarnya.

“Tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” imbuhnya.

Herzaky dalam kesempatan tersebut hanya mengungkapkan dua nama yakni Jhoni Allen dan Darmizal.

Herzaky enggan menjawab apakah Moeldoko termasuk dalam 10 nama tersebut.

“Ini (isu Moeldoko termasuk dalam 10 orang tergugat) tidak bisa saya jawab.” ujarnya.

“Sementara, baru Jhonny Allen dan Darmizal dulu yang bisa kami ungkap,” kata Herzaky.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.