Terkini.id, Jakarta – Mahfud MD akhirnya buka suara terkait kisruh antara pihak Moeldoko dan pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebelumnya, pihak AHY telah mendesak agar pemerintah mengambil tindakan terkait KLB tersebut.
Namun, Mahfud MD menyampaikan bahwa untuk saat ini belum ada masalah hukum di Demokrat sehingga pemerintah belum bisa campur tangan.
Hal ini karena, menurut Mahfud, belum ada pihak yang mendaftarkan hasil KLB tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” jelas Mahfud di akun twitter-nya @mohmahfud md pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Mahfud juga menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi oleh Demokrat masih merupakan masalah internal.
- Mahfud MD Tegaskan Perpol 10 2025 Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
“Bagi Pemerintah, sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD,” tulisnya.
Oleh karena itu, pemerintah hanya akan campur tangan dalam mengawasi masalah keamanan yang mungkin akan terancam, mengingat sempat terjadi bentrok di dekat lokasi KLB.
“Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ujarnya.
Mahfud juga menyinggung bahwa sikap yang diambil pemerintah ini juga sudah pernah diambil oleh pemerintahan Megawati dan bahkan SBY.
Ia mengakui bahwa hal tersebut memang serba salah, sebab pilihannya adalah dinilai cuci tangan atau dinilai intervensi.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” tulisnya.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” tambahnya lagi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
