Dewan Pers Minta Edy Mulyadi Bersurat Apabila Ingin Diusut Dengan UU Pers

Dewan Pers Minta Edy Mulyadi Bersurat Apabila Ingin Diusut Dengan UU Pers

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dewan pers (DP) buka suara terkait permintaan Edy Mulyadi menggunakan UU Pers untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Untuk itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli meminta Edy untuk bersurat secara resmi ke DP.

“Dewan pers mempersilakan yang bersangkutan untuk berkirim surat kepada Dewan Pers,” ujar Arif dilansir dari CNN Indonesia..

Dan dirinya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait pernyataan tersebut. Apakah masuk ke ranah UU Pers atau tidak.

Ia kemudian membenarkan bahwa Edy merupakan seorang jurnalis. Dan memilki wewenang untuk memeriksa suatu produk jurnalistik apabila melakukan pelanggaran.

Baca Juga

“Dewan pers tidak punya wewenang mengusut. Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik (apakah melanggar etika atau tidak) atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak,” sambung Arif, Sabtu 29 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Herman Kadir, kuasa hukum Edy meminta penyidik menangani kasus kliennya menggunakan UU Pers.

Sebab menurutnya Edy merupakan seorang wartawan pada saat memberikan pernyataan kontroversi ‘tempat jin buang anak’.

“Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers,” ujar Herman di Bareskrim Polri, Jumat 28 Januari 2022.

Oleh karena itu, kasus tersebut harus diproses lebih dulu melalui UU Pers.

“Pemanggilan seorang waetawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat dewan pers,” ujar Herman.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.