Soal ‘Tempat Jin Buang Anak’, Pakar Hukum Pidana: Apakah Ujaran Ini Masuk Kualifikasi Kritik atau Pendapat!

Soal ‘Tempat Jin Buang Anak’, Pakar Hukum Pidana: Apakah Ujaran Ini Masuk Kualifikasi Kritik atau Pendapat!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaEdy Mulyadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjadi perbincangan hangat sejumlah pihak. Salah satunya Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar yang turut berkomentar.

Dalam tanggapannya, Abdul mengatakan soal ujaran kebencian bermuatan SARA ‘Tempat Jin Buang Anak’ akan terbukti di pengadilan.

“Soal ujaran ‘Tempat Jin Buang Anak ‘ apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bila saksi ahli berpendapat bahwa ujaran tersebut masuk kategori kritik atau bahkan candaan, maka Bang Edy (panggilan akrab Edy Mulyadi) tak bisa dipidana.

Kecuali, lanjutnya, kepada orang berdasar ras ataupun etnis. Bahkan, ujaran kebencian tempat juga tak bisa dipidana. Dilansir dari Galamedia. Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga

“Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis. Bahkan, ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana,” jelasnya.

Diketahui, Bang Edy ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ‘Tempat Jin Buang Anak’.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, guna mencegah Bang Edy melarikan diri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Bang Edy dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.