Dewan Sebut Fatwa MUI Soal Haram Beri Uang Pengemis Sesuai Perda

Dewan Sebut Fatwa MUI Soal Haram Beri Uang Pengemis Sesuai Perda

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan sudah sepatutnya fatwa ulama dilaksanakan lantaran sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah bersesuaian dengan produk hukum peraturan daerah (Perda) kita sehingga sekarang ini peran pemerintah untuk mengambil sikap terhadap kondisi yang ada di lapangan,” kata Wahab, Senin, 1 November 2021.

Fenomena anak jalanan, gelandangan, dan pengemis menjadi pemandangan sehari-hari di Kota Makassar. 

Baca Juga

Mereka kerap terlihat ruas-ruas jalan, pusat perbelanjaan, di bawah kolong jembatan, di pinggir-pinggir ruko, dan berbagai tempat yang sekiranya ramai didatangi atau dilewati masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu berujar, masalah sosial terkait anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Wahab menyebut tak sedikit dari mereka yang menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian.

Sehingga, Wahab mendorong pemerintah kota, khususnya penegak Perda dalam hal ini Satpol-PP untuk mengambil langkah tegas.

“Apapun program pemerintah yang kita galakkan pasti tidak akan kena ke mereka karena mereka menjadikan itu sebagai sebuah pilihan hidup. Sehingga, karena kultur kita adalah Makassar maka penegakan Perda harus diawali dengan pendekatan persuasif dan edukatif,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.