Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menerapkan standar ganda dalam menerapkan peraturan ihwal izin usaha di Kota Makassar.
Pernyataan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saling bertolak belakang.
Di satu sisi, ia menegaskan akan menertibkan seluruh tempat usaha yang tak memiliki izin operasional.
Namun, di sisi lain, Rudy mengutamakan perputaran ekonomi menjadi hal utama meski belum memiliki izin usaha.
“Tidak ada usaha yang bisa beroperasi tanpa izin. Kenapa izin perlu, untuk menjamin usaha tersebut bisa berjalan sesuai norma dan tidak menganggu. Sudah ada paramater standar, kapan usaha diizinkan, kapan tidak,” kata Rudy di Posko Covid-19 Kota Makassar, Senin, 27 Juli 2020.
- Harapan dan Ironi di Balik Menu MBG, Ketika Solusi Gizi Berubah Menjadi Ancaman Kesehatan di Jeneponto
- Rakor Bersama Forkopimda, Wali Kota Makassar Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026
- Rinnai Luncurkan Kompor Pintar di Makassar, Jawab Kebutuhan Dapur Masa Kini
- Andi Ina Penuhi Panggilan Kejati Sulsel, Beri Klarifikasi Terkait Pengadaan Bibit Nanas
- Kondisi Belum Membaik, Dua Siswa Korban MBG di Jeneponto Kembali Dirujuk ke Rumah Sakit
Izin tersebut, kata Rudy, untuk memastikan bahwa usaha tersebut legal. Bila usaha tersebut tak memiliki izin usaha, Rudy meminta melengkapi izin terlebih dahulu baru bisa beroperasi.
Saat ditanya soal restoran cepat saji, Burger King Hasanuddin yang masih tetap beroperasi hingga saat ini, Rudy mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke jasa pelayanan.
“Di satu sisi itu gerakan ekonomi, kita cari cara yang paling bijak karena bagaimanapun antusias masyarakat adalah kebutuhan masyarakat juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi menilai ada diskriminasi terhadap restoran cepat saji, Burger King yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin.
Pasalnya, pemerintah membiarkan toko tersebut tetap beroperasi tanpa mengantongi izin usaha.
“Pemerintah kota harusnya segel sebelum ada izin operasionalnya. Harus menunggu izin dulu, ini ada tebang pilih. Kalau pedagang kecil biasanya langsung ditutup,” kata Kasrudi.
Ia menilai ada pembiaran terhadap rumah makan besar.
Hal itu, kata dia, menjadi perhatian Anggota DPRD. Pasalnya, terjadi pembiaran pelanggaran secara terang-terangan.
“Kemungkinan ada banyak kejadian seperti ini, sekarang masih buka itu Burger King dan tak ada izin. Kami akan panggil secepatnya,” ungkapnya.
Kasrudi mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah kota dan pihak Burger King Hasannudin.
Hal itu, kata dia, untuk meminta keterangan terkait adanya pelanggaran administrasi.
“Kami akan panggil semua setelah lebaran Iduladha, hari Senin pekan depan. Kita akan lakukan sidak dulu,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
