Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menerapkan standar ganda dalam menerapkan peraturan ihwal izin usaha di Kota Makassar.
Pernyataan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saling bertolak belakang.
Di satu sisi, ia menegaskan akan menertibkan seluruh tempat usaha yang tak memiliki izin operasional.
Namun, di sisi lain, Rudy mengutamakan perputaran ekonomi menjadi hal utama meski belum memiliki izin usaha.
“Tidak ada usaha yang bisa beroperasi tanpa izin. Kenapa izin perlu, untuk menjamin usaha tersebut bisa berjalan sesuai norma dan tidak menganggu. Sudah ada paramater standar, kapan usaha diizinkan, kapan tidak,” kata Rudy di Posko Covid-19 Kota Makassar, Senin, 27 Juli 2020.
- Dispar Makassar, APPBI dan IMA Siapkan Makassar Great Sale 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
- Bersama Istri, Wabup Gowa Hadiri HUT Kiwal Garuda Hitam dan Titip Pesan Persatuan
- OJK Sulselbar Perkuat Akses Keuangan Nelayan dan UMKM Pesisir di Mamuju Tengah
- Pemkot Makassar Ganjar Juara O2SN 2026 dengan Beasiswa, SMPN 18 Raih Juara Umum
- Prima Unggul Global Resmikan Kantor Agen di Sinjai Timur, Perluas Layanan Umrah dan Haji untuk Masyarakat
Izin tersebut, kata Rudy, untuk memastikan bahwa usaha tersebut legal. Bila usaha tersebut tak memiliki izin usaha, Rudy meminta melengkapi izin terlebih dahulu baru bisa beroperasi.
Saat ditanya soal restoran cepat saji, Burger King Hasanuddin yang masih tetap beroperasi hingga saat ini, Rudy mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke jasa pelayanan.
“Di satu sisi itu gerakan ekonomi, kita cari cara yang paling bijak karena bagaimanapun antusias masyarakat adalah kebutuhan masyarakat juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi menilai ada diskriminasi terhadap restoran cepat saji, Burger King yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin.
Pasalnya, pemerintah membiarkan toko tersebut tetap beroperasi tanpa mengantongi izin usaha.
“Pemerintah kota harusnya segel sebelum ada izin operasionalnya. Harus menunggu izin dulu, ini ada tebang pilih. Kalau pedagang kecil biasanya langsung ditutup,” kata Kasrudi.
Ia menilai ada pembiaran terhadap rumah makan besar.
Hal itu, kata dia, menjadi perhatian Anggota DPRD. Pasalnya, terjadi pembiaran pelanggaran secara terang-terangan.
“Kemungkinan ada banyak kejadian seperti ini, sekarang masih buka itu Burger King dan tak ada izin. Kami akan panggil secepatnya,” ungkapnya.
Kasrudi mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah kota dan pihak Burger King Hasannudin.
Hal itu, kata dia, untuk meminta keterangan terkait adanya pelanggaran administrasi.
“Kami akan panggil semua setelah lebaran Iduladha, hari Senin pekan depan. Kita akan lakukan sidak dulu,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
