Dewan Sebut Fatwa MUI Soal Haram Beri Uang Pengemis Sesuai Perda

Dewan Sebut Fatwa MUI Soal Haram Beri Uang Pengemis Sesuai Perda

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan, fatwa MUI tersebut beriringan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, termasuk di dalamnya mengatur tentang sanksi pemberian uang kepada mereka.

Dalam pasal 49 disebutkan bahwa setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang dan/atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.

“Pemerintah sudah memiliki Perda yang mengatur tentang permasalahan kesejahteraan sosial di jalanan, sanksinya berupa denda hingga Rp1,5 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,” urainya.

Muhyiddin mengatakan, Perda tersebut saat ini sedang kembali disosialisasikan. Sosialisasi ini akan terus berjalan hingga Desember 2021.

“Sehingga masyarakat secara umum mengetahui sanksi dan mampu menahan diri serta mematuhi aturan agar tidak memberi uang ke pengemis,” jelas Mahyuddin.

Baca Juga

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, MUI Sulsel menetapkan bahwa haram hukumnya mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Begitupun bagi pemberi diharamkan memberi kepada peminta-minta di jalanan maupun di ruang publik.

“Karena itu sama saja dengan mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” ungkapnya.

Dalam fatwa setebal tujuh halaman tersebut juga disampaikan bahwa hukum mengemis adalah haram jika yang melakukannya memiliki fisik yang utuh dan sehat namun malas bekerja.

Tetapi, hukumnya menjadi makruh jika yang melakukannya meminta di jalanan atau di tempat publik yang bisa membahayakan dirinya. “Misalnya bagi orang-orang yang punya keterbatasan seperti cacat fisik, ini hukumnya makruh,” jelas dia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.