Dialog Berjalan Alot, Warga Bontocani Protes, Usaha Pertambangan untuk Kepentingan Siapa?

Dialog Berjalan Alot, Warga Bontocani Protes, Usaha Pertambangan untuk Kepentingan Siapa?

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Dialog Publik bertajuk “Meretas Permasalahan Tambang di Kabupaten Bone” berjalan alot. Masyarakat melayangkan protes terhadap pernyataan narasumber yang menyudutkan perekonomian warga Bontocani.

Dialog tersebut dihadiri beberapa instansi, seperti DPRD, PERHAPI, KPH Cenrana dan Dinas Perindustrian Bone.

Salah satu warga Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, akrap disapa puang Eca menilai perkataan salah satu narasumber yang mengatakan warga Bontocani yang tinggal di wilayah pengunungan dan hutan tidak memiliki pertumbuhan ekonomi yang signifikan mencederai perasaan warga masyarakat Bontocani. 

Selama ini, warga Bontocani mengelola sumber daya alam mereka dengan arif tanpa melakukan pengrusakan lingkungan.

“Apa yang kami lakukan tidak seperti usaha pertambangan yang merusak alam, di mana alam yang selama ini memberikan penghidupan bagi warga masyarakat Bontocani” kata Eca, Rabu, 23 Juni 2021.

Ia mengatakan bahwa salah satu pernyataan narasumber dalam dialog tersebut hanya persepsi yang tidak memiliki dasar. 

Menurutnya, warga Bontocani selama ini yang tinggal di wilayah pegunungan dan hutan merupakan mayoritas petani. Pekerjaan tersebut telah ditekuni secara turun temurun dari nenek moyang.

“Usaha pertambangan di Kecamatan Bontocani untuk kepentingan siapa? Terlebih lagi batuan yang ditambang itu merupakan pondasi kampung dan akan mengancam keselamatan warga desa ketika wilayah itu di tambang,” ungkapnya.

Selain itu, toko masyarakat Bonto Jai ini juga mempermasalahkan persoalan tidak adanya penyampaian atau sosialisasi dengan warga desa soal akan adanya aktivitas tambang di wailayah mereka.

“Singkatnya, kami tidak pernah mendengar atau dilibatkan dalam sosialisasi pertambangan di Desa Bonto Jai,” sebutnya.

Tidak hanya warga Desa Bonto Jai, Salah satu staf advokasi dan kajian WALHI Sulsel Arfiandi Anas juga berpendapat bahwa aktivitas tambang di Kecamatan Bontocani, tepatnya di Desa Bonto Jai dan Bulu Sirua melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Bone nomor 2 tahun 2013 di mana tidak ada peruntukan alokasi tambang batuan marmer di Kecamatan Bontocani

“Perda ini juga menjelaskan bahwa Kecamatan Bontocani masuk dalam wilayah rawan bencana longsor. Artinya pemerintah Kabupaten Bone telah turut melakukan pelanggaran tata ruang sehingga dengan adanya aktivitas eksploitasi seperti tambang ini akan semakin parah jika terjadi bencana bencana longsor nantinya,” kata Afriandi.

Arfiandi menambahkan, aktivitas tambang yang di lakukan oleh PT Emporium Bukit Marmer tidak memiliki izin rekomendasi teknis pemanfatan wilayah sungai dari Balai Besar Pompengan Jene Berang.

Baik dalam hal pertambangannya maupun pemanfaatan air sungai yang telah di atur dalam  PP 38 tahun 2011 tentang sumber daya air dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2019.

“Yang sudah jelas mengamanatkan soal adanya perizinan setiap pemanfaatan ruang sungai,” urainya.

Oleh karena itu, Staf advokasi dan kajian WALHI Sulsel ini mendesak semua pihak, utamanya PLT Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera mencabut izin tambang marmer PT Emporium Bukit Marmer di Kecamatan Bontocani.

“Cabut izin usaha PT Emporium Bukit Marmer, karena terbukti cacat prosedur dan tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung DAS Walanae,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.