Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan menggugat keputusan pemerintah terkait pembubaran ormas mereka. Gugatan tersebut akan dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Sugito, keputusan pemerintah membubarkan FPI tersebut sangat luar biasa lantaran dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu diketahui ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
“Saya kira itu keputusan yang sangat luar biasa, karena ada 6 lembaga atau institusi yang ikut menandatangani,” kata Sugito Atmo, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Kompas.com.
- Lantik BPC Perhumas Makassar, Gloria Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
- Gawat, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terseret Tiga Kasus yang Berproses di Kepolisian
- Gelar Reses, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Imam Taufiq, Serap Aspirasi Warga Kecamatan Turatea
- Imam Taufiq Bohari Kembali Pimpin DPC PPP Jeneponto, Target Pimpinan DPRD
- Baru Terpilih, IAS Langsung Tancap Gas Keliling 10 Daerah Konsolidasi Golkar Sulsel
Secara ketatanegaraan, kata Sugito, pihaknya akan menggugat keenam lembaga pemerintah tersebut ke PTUN.
“Secara ketatanegaraan nanti kita menggugat ke PTUN itu berarti ada 6 lembaga yang harus kita gugat,” ungkapnya.
Sugito juga menyampaikan tanggapan dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait keputusan pemerintah itu.
Rizieq Shihab, kata Sugito, merasa keputusan pemerintah membubarkan FPI tidak hanya soal keputusan hukum melainkan juga bermuatan politis.
Oleh karenanya, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan pemerintah itu.
“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
