Diduga Kampanyekan Istri di Medsos, Bawaslu Bakal Periksa ASN Jeneponto
Komentar

Diduga Kampanyekan Istri di Medsos, Bawaslu Bakal Periksa ASN Jeneponto

Komentar

Terkini.id,Jeneponto – Bawaslu Kabupate Jeneponto bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) gelar rapat Pembahasan pertama untuk mengkaji temuan Panwaslu Kecamatan terkait pelanggaran pemilu 2019 seorang pejabat ASN yang mengkampanyekan seorang  calon  anggota DPRD Jeneponto pada akun media sosial Facebook.

Rapat Pembahasan pertama sentra Gakkumdu di pimpin langsung ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, SH, berlangsung di ruang sekretariat sentra Gakkundu Bawaslu Jeneponto, jalan Ishak Iskandar Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Jumat, 18 Januari 2019.

Gakkumdu Bahas Temuan Panwaslu Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Jeneponto mengatakan, rapat Gakkumdu tersebut membahas temuan Panwaslu Kecamatan tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019.

“Rapat ini untuk membahas temuan Panwaslu Kecamatan, terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu dimedia sosial Facebook, yakni pemilik akun  Bakri Arsyad Ssu,yang diduga seorang aparatur sipil negara yang juga sebagai pejabat pemerintahan,” kata Saiful.

Menurutnya, pemilik akun Facebook Bakri Arsyad Ssu, diduga mengkampanyekan salah seorang calon anggota DPRD Jeneponto  dapil III  dari partai Hanura nomor urut 2 atas nama Kasmawati DJ.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Status yang di posting pemilik akun Facebook Bakri Arsyad Ssu, pada tanggal 15 Januari 2019, yakni, Assalamualaikum warahmatullahi wabaraku, doata Dan dukunganta Karaeng sangat kuharapkan,,,,, ingatki tgl 17 April 2019 pilih/coblos No 1 KASMAWATI DJ dari partai HANURA (dapil 3 BkI/Bkl Barat),,,,,, trimksh, ini yang kita kaji,” jelas Saiful.

Saiful mengaku, Sesuai dengan kesimpulan pada rapat Gakkumdu itu, diduga kuat pemilik akun Facebook Bakri Arsyad mengkampanyekan istrinya.

“Hasil pembahasan Gakkumdu, menduga pemilik akun Facebook Bakri Arsyad Ssu adalah  Sekretris BKPSDM Pemkab Jeneponto, Beliau diduga mengkampanyekan istrinya dimedia sosial, kita sementera penyelidikan dan Gakkumdu akan memeriksa, “ungkapnya.

Pemilik Akun Melanggar UU No 7 Tahun 2017

Pemilik akun Facebook Bakri Arsyad yang diduga Sekretaris BKPSDM Pemkab Jeneponto itu diduga melanggar Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 3 dan pasal 283, ayat 1  Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, selain itu juga diduga melanggar pasal 280 ayat 2 huru e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, huruf f. Aparatur Sipil Negara dan ayat 3 setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” tuturnya.

Saiful melanjutkan, rapat Gakkumdu berkesimpulan dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan peristiwa temuan ini disangkakan Pasal 494 UU  no 7 tahun 2017.

“Pasal 494 itu berbunyi, Setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tutupnya.