Diduga Korupsi 500 Ton Beras, Kejati Sulsel Tetapkan Satu Orang Tersangka
Komentar

Diduga Korupsi 500 Ton Beras, Kejati Sulsel Tetapkan Satu Orang Tersangka

Komentar

Terkini.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap pria berinisial I sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beras Bulog sebanyak 500 ton yang merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.

Pria berinisial I ini merupakan rekanan Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejati memiliki dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku

Tersangka diduga menggelapkan beras Bulog sebanyak 500 ton di Gudang Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, pada bulan Agustus 2022, lalu.

“Sebagai rekanan, dia mengambil beras Bulog 500 ton tanpa mengikuti standar prosedural, sehingga negara rugi sebesar Rp5,5 miliar,” Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hari Surachman saat melakukan konferensi pers, di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Rabu 14 Desember 2022.

Hari Rarachman menambahkan, tersangka dalam pemeriksaannya diketahui bekerja sama dengan oknum pejabat di Kantor Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang, guna keperluan bisnis.

Baca Juga

“Untuk saat ini baru satu yang kita tahan, nantinya akan dikembangkan,” ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Undang-Undang Korupsi, tersangka akan ditahan di Lapas Klas I Makassar.