Terkini.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap pria berinisial I sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beras Bulog sebanyak 500 ton yang merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.
Pria berinisial I ini merupakan rekanan Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejati memiliki dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku
Tersangka diduga menggelapkan beras Bulog sebanyak 500 ton di Gudang Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, pada bulan Agustus 2022, lalu.
“Sebagai rekanan, dia mengambil beras Bulog 500 ton tanpa mengikuti standar prosedural, sehingga negara rugi sebesar Rp5,5 miliar,” Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hari Surachman saat melakukan konferensi pers, di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Rabu 14 Desember 2022.
Hari Rarachman menambahkan, tersangka dalam pemeriksaannya diketahui bekerja sama dengan oknum pejabat di Kantor Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang, guna keperluan bisnis.
- Wamenkumham Sebut Dugaan Korupsi yang Dituduhkan IPW Terhadapnya Tendensius
- Proyek Jalan di Soppeng Dikorupsi, Kontraktor Ditetapkan Tersangka
- Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar Terpidana Kasus Korupsi BSM
- Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
- Korupsi Hambat Pembangunan Rumah Sakit di Kota Makassar
“Untuk saat ini baru satu yang kita tahan, nantinya akan dikembangkan,” ujarnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Undang-Undang Korupsi, tersangka akan ditahan di Lapas Klas I Makassar.