Terkini.id, Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 7 orang saksi terkait kasus korupsi satelit satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada hari Rabu 13 April 2022.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, 3 dari 7 saksi yang sedang diperiksa berasal dari unsur militer, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” ucap Ketut pada hari Rabu 13 April 2022.
Tiga jenderal purnawirawan TNI yang sedang diperiksa terdiri dari Laksamana Muda (Purn) AP, Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan
Kedua, ada nama Laksamana Pertama (Purn) dengan inisial L yang merupakan Mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, yang terakhir ada Laksamana Muda (Purn) yang berinisial L, selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.
- Empat Anggota TNI Diamankan, Ini Identitas Inisial Tersangka Diduga Kasus Penyiraman Andrie Yunus
- Pangdam XIV Hasanuddin Kunjungi Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa, Perkuat Sinergi
- Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wakil Gubernur Sulsel Tegaskan Sinergi Pemprov--TNI
- Upacara Pelepasan Pasukan Pengamanan, Gubernur Andi Sudirman: Wujudkan Sulsel Damai
- Bukan Polisi, Tapi TNI yang Bongkar Sindikat Sobis di Sidrap, Kasatreskrim: Tidak Tahu Saya
“Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021,” ucap Ketut.
Kemudian, ada 4 saksi lainnya yang sedang diperiksa yakni TVDH, Tim Teknisi PT DNK (Dini Nusa Kusuma). Lalu, KH selaku Tim Ahli Kementerian Pertahanan/ Konsultan Persatelitan.
Saksi selanjutnya berinisial EMI yang merupakan Direktur Utama PT Airbus Indonesia Nusantara, yang terakhir berinisial NI selaku Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa.
Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi-saksi ini ditujukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah juga mengatakan, kerugian dalam kasus saat ini berkisar Rp 515 miliar.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Febrie.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
