Kejari Gowa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf

Kejari Gowa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018 hingga 2023 di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Bahkan Tim Kejari Gowa telah melakukan pengeledaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh yusuf Gowa, Selasa 19 September 2023.

Kejari menduga adanya dugaan JKN tahun 2018 hingga 2023 yang masuk dalam rekening pribadi pihak RSUD.

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa menggeleda enam ruangan manajemen RSUD Syekh Yusuf selama enam jam. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait JKN, termasuk laptop, komputer, serta nomor rekening.

“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka setelah ada penetapan jumlah kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani.

Baca Juga

Kasus dugaan penyalahgunaan dana JKN tersebut oleh Kejari Gowa, statusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Rahmawati mengaku akan mengikuti prosedur dan proses hukum yang berjalan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.