Diduga Melakukan Penistaan Sebab Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Ditangkap Karena Mandikan Jenazah

Diduga Melakukan Penistaan Sebab Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Ditangkap Karena Mandikan Jenazah

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus penangkapan empat petugas forensik RS Djasemen Saragih, Kota Pematangsiantar terjadi pada Kamis, 18 Februari 2020.

Empat orang petugas ditangkap akibat diduga melakukan penistaan terhadap jenazah Zakiah, wanita berumur 50 yang meninggal akibat covid-19.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Fauzi melaporkan karena ia tak terima jenazah istrinya dimandikan oleh empat orang yang bukan muhrim. 

Keempat petugas forensik yang berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP ini dianggap Fauzi melakukan penistaan atas jenazah istrinya.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengonfirmasi perihal ini. Ia jugam mengatakan bahwa sudah menghubungi pihak MUI untuk persoalan hukum Islam lebih lanjut.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” ujar Sukamto, dikutip dari Kompas Jum’at 19 Februari 2021.

Ia juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menurut kabarnya, empat orang petugas forensik ini ditetapkan sebagai tahanan pada Kamis, 18 Februari 2021.

Namun, empat orang ini tidak ditahan mengingat kurangnya tenaga untuk penanganan jenazah di masa pandemi Covid-19.

“Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya.” ujar M Chadafi, Pidum Kejari Sianta. 

Selain itu pengurus anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir untuk mendampingi para tahanan sebagai bentuk solidaritas.

PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tahanan selama proses hukum berjalan.

“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.