Terkini.id, Pontianak – Oknum anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyetubuhi gadis berinisial SW (15) pelanggar lalu lintas dengan cara pemaksaan.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Media, perbuatan asusila tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DW. Dikutip dari laman SINDOSINDONEWS.com.
“Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Media, Sabtu (19/9/2020). Dikutip dari laman SINDOSINDONEWS.com.
Pelanggar akan dilakukan tilang oleh DW kepada SW dan YF temanya lalu korban diajak pergi. Sementara temannya YF disuruh pulang.
Kemudian DW pergi bersama SW menuju salah satu hotel dan emesan kamar sehingga diduga bahwa pelaku tersebut berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.
- Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Beri Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
- BMKG: Sejumlah Wilayah Sulsel Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini 17 Juni
- Minta Maaf Secara Terbuka, Kapolres Jeneponto Jamin Berikan Sanksi Tegas Polis yang Intimidasi Wartawan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Pasokan Biosolar dan Pengaturan Layanan di SPBU Maros
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menanggapi adanya laporan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Polresta Pontianak tersebut. Dikutip dari laman SINDOSINDONEWS.com.
Setelah melakukan perbuatan tersebut DW keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel, lalu korban ditemukan oleh rekannya YF.
Untuk pemeriksaan sementara, diduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena adanya bersangkutan tersebut bukan petugas lapangan. Namun, saat kejadian dilaporkan pelaku sedang berada di lapangan.
“Sementara anggota ini sudah kita amankan atas pelanggaran disiplin. Tapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah cape menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini,” kata Kombes Pol Komarudin, Sabtu (19/9/2020). Dikutip dari laman SINDOSINDONEWS.com.
Selanjutnya korban didampingi kedua orangtuanya untuk melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
