Terkini.id, Jakarta – Pro dan kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi terus berlanjut.
Dikabarkan Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
“Tapi, karena merespons banyak tuntutan masyarakat begitu, kita sedang mencari waktu, tapi bukan hari Jumat,” kata Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih, Rabu 10 November 2021.
“Aspirasi dari masyarakat betul (terkait Permendikbud PPKS),” imbuh Fikri menegaskan.
Sebelumnya, Nadiem akan dipanggil pada Jumat 12 November 2021 besok. Namun, agenda tersebut batal. Fikri tidak menjelaskan lebih rinci alasan pembatalan.
“Mestinya tanggal 12 (November) betul, iya rencananya, tapi kan nggak bisa, ternyata nggak bisa,” ujar Fikri.
Hingga saat ini Komisi X, kata Fikri, belum mengagendakan kembali pemanggilan Nadiem. Namun akan direncanakan dalam waktu dekat Permendikbud PPKS dibahas di DPR. Komisi X saat ini tengah mengejar dua RUU untuk dituntaskan.
“Belum diagendakan, belum nemu tanggalnya. Karena kan lagi ngejar UU SKN sama UU Praktek Psikologi,” katanya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan menilai niat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bisa menghapus kekerasan seksual di kampus. Namun, ada masalah di narasi aturan tersebut.
“Menurut saya, aturan yang niatnya baik. Tapi penggunaan narasi yang kurang bijak jadi multitafsir,” kata Dede Yusuf.
Seperti yang diberitakan bahwa publik terpecah, ada yang mendukung dan ada pula yang mendesak untuk dicabut. Sedangkan Dede Yusuf mendorong permendikbud tersebut direvisi.
“Baiknya segera direvisi saja. Dengan mempertimbangkan sudut pandang sosial, agama, dan budaya di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Dede yang perlu direvisi adalah penggunaan diksi ‘persetujuan’. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya kampus, tak bisa ditoleransi. Namun perlu dibangun narasi yang tepat untuk mengaplikasikannya.
“Intinya, kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak boleh dilakukan di dunia pendidikan atau di mana pun,” imbuhnya, dilansir dari Detikcom.
Adapun pasal yang menjadi kontroversi ada dalam Pasal 3 yang menjelaskan soal kekerasan seksual. Pasal ini dianggap berpedoman pada konsep ‘consent’ atau persetujuan korban. Bagian ‘consent’ ini dianggap melegalkan zina.
Salah satu pihak yang keberatan adalah PKS. Ketua PKS Mardani Ali Sera, melalui akun twitternya, menuding aturan itu melegalkan kebebasan seks di kampus.
Oleh karena itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Peraturan ini muncul atas keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam.
Nizam menggarisbawahi fokus Permendikbud-Ristek PPKS adalah soal pencegahan kekerasan seksual.
“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
