Terkini.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulsel melakukan pendampingan terhadap bocah SM (7 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual di Jeneponto.
Saat ini korban SM dirawat di RSUD Labuang Baji, Kota Makassar. Saat ini kondisi korban mulai membaik. Bahkan sudah bisa diajak berkomunikasi.
“Korban Alhamdulillah kondisinya jauh membaik setelah dilakukan operasi dua hari lalu. Saat ini, korban dalam tahap pemulihan. Tapi hari ini mungkin sudah boleh dikeluarkan dari RS untuk istirahat di rumah,” ungkap Kepala UPT PPA Dinas Sulsel, Meisy Papayungan, Kamis 4 Agustus 2022.
Saat ini korban belum diminta keterangannya karena masih dalam tahap pemulihan, sementara hasil koordinasi dengan Polres Jeneponto, pelaku berinisial A (15 tahun) sudah diamankan. Hal itu untuk mencegah jangan sampai massa atau masyarakat bertindak anarkis.
Meisy mengungkapkan, kronologis kejadian, pelaku dan korban merupakan tetangga. ketika itu, orang tua korban sedang tidak di rumah, dan kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Setelah kejadian itu, korban datang dengan perdarahan aktif setelah diperiksa dokter di RS Unhas Makassar. Dokter pun mengambil tindakan untuk menghentikan pendarahan itu. Salah satunya, diputuskan untuk dilakukan operasi untuk dijahit,” ungkap Meisy.
“Indikasinya nanti akan dikeluarkan melalui visum, tapi tentu saja perlakuan yang dialami cukup berat sehingga mengakibatkan kondisi pendarahan seperti itu,” ujarnya.
Setelah ditangani di RS Unhas, korban kemudian dirujuk ke RSUD Labuang Baji kota Makassar.
Meisy meminta pihak kepolisian, kasus ini ditangani dengan baik karena usia pelaku ini masih usia anak. tentu saja, hak-haknya sebagai anak tentu saja perlu dipenuhi sebagai anak berhadapan hukum.
Tetapi untuk proses peradilannya tentu kepolisian dan aparat penegak hukum sudah punya tata cara dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum.
Sementara pihak korban, kata Meisy, pihaknya akan terus melakukan pendampingan untuk memenuhi hak korban hingga pemulihan kesehatan.
“Selain itu kita juga melakukan pendampingan hukum, bagaimana membantu keluarga korban agar bisa mendamping korban, itu juga kami lakukan. Korban juga didampingi oleh psikolog dan konselor. Kemudian juga pendamping hukum juga sudah kami siapkan dari UPT PPA Sulsel. Tentu saja semua proses layanan ini tetap kami koordinasikan dengan P2TP2A Kabupaten Jeneponto dengan Pemkab Jeneponto,” pungkasnya.