Terkini.id, Jakarta – Informasi soal fatwa haramnya Crypto ikut dikabarkan sejumlah media internasional.
Media Bloomberg, misalnya, menyebutkan bahwa MUI mengharamkan Crypto di saat Indonesia merupakan salah satu negara dengan transaksi tertinggi, mencapai hingga Rp 370 triliun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mengeluarkan fatwa haramnya crypto.
Alasannya, karena transaksi Crypto mengandung ‘unsur ketidakpastian, taruhan dan berbahaya. MUI menganggap Crypto seperti halnya perjudian.
Media tersebut menulis, meskipun keputusan MUI tidak mengikat secara hukum, keputusan terbarunya dapat berpengaruh kepada lebih dari 230 juta Muslim di Indonesia, di negara di mana perdagangan kripto meledak selama setahun terakhir.
- Crypto Jadi Alat Pembayaran dalam Ekosistem Makassar Metaverse, OJK Bilang Begini
- Token Kripto I-Coin Anjlok, Gus Umar Sindir Yusuf Mansur: Lu yang Bisnis Kenapa Allah yang Tanggung Jawab?
- Komentari Trading Crypto, Arsjad Rasjid: Bisa Sebabkan Ekonomi Turun!
- Sedang Turun 20 Persen Sekarang Saat Tepat Untuk Membeli Kripto
- Penyebab Pasar Crypto Bangkrut Lenyapkan Uang Triliunan
Jumlah orang Indonesia yang terlibat di pasar dilaporkan melonjak dari 4 juta menjadi 6,5 juta antara tahun 2020 dan 2021 saja.
Sementara, kementerian perdagangan mengatakan nilai pertukaran crypto telah mencapai total 370 triliun rupiah ($25,96 miliar).
Sementara pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan kripto sebagai mata uang – dengan rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara ini – pemerintah Indonesia mengizinkan investasi dan perdagangan token digital di pasar berjangka dan komoditas, dan bank sentralnya bahkan telah mempertimbangkan untuk meluncurkan sendiri koin kripto.
Keputusan MUI juga melarang perdagangan ‘komoditas aset elektronik’, namun badan tersebut membuka peluang bahwa kripto tertentu dapat sejalan dengan hukum Islam,
atau Syariah, yang mengharuskan barang dan instrumen keuangan memiliki “bentuk fisik, nilai yang jelas, dan jumlah pasti yang diketahui,” di antara properti lainnya. Bahwa jika koin kripto dapat “memenuhi aturan Islam, memiliki aset dasar dan membawa manfaat yang jelas,” dapat diizinkan.
Tribunonlineg menulis, sebuah survei baru-baru ini oleh Coinformant menemukan bahwa Indonesia menempati peringkat sebagai “hotspot kripto” teratas dunia.
Di negara Asia, keterlibatan online dengan crypto telah tumbuh sebesar 1.772 persen tahun ini karena lebih banyak orang membaca artikel dan mencari informasi tentang aset digital. Volume pencarian tahunan melonjak 575,2 persen, hanya dikalahkan oleh Chili di mana volume pencarian meningkat 707 persen pada tahun 2021.
Nilai total perdagangan cryptocurrency di bursa komoditas telah mencapai 370 triliun rupiah ($25,96 miliar) tahun ini hingga Mei, menurut kementerian perdagangan.
Total perdagangan pada akhir tahun 2020 senilai 65 triliun rupiah. Jumlah pedagang telah mencapai 6,5 juta naik dari empat juta.
Perdagangan cryptocurrency sebagai komoditas juga haram, MUI menyamakannya dengan perjudian, karena tidak memenuhi aturan Islam, seperti barang yang memiliki bentuk fisik, nilai yang jelas, dan jumlah yang diketahui pasti, antara lain.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
