Terkini.id, Jakarta – Bahar bin Smith akhirnya dihukum 6 bulan 15 hari atas kasus penyebaran berita bohong yang ia lakukan pada saat berceramah di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, sang penceramah bakal bebas pada 1 September mendatang
“Enam bukan genap ya besok (Rabu, 17 Agustus 2022), plus 15 hari ke depan. Insya Allah 1 September (Habib Bahar bebas),” ujat kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar melansir dari Detikcom pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Ia menuturkan bahwa dalam sisa masa tahanannya, Habib Bahar bakal memanfaatkannya dengan baik. Menurutnya, sang klien akan beres-beres dan pamitan di Rutan Polda Jawa Barat.
“Ya untuk beliau beberes dan siap-siap dulu lah, dan pamit di Rutan Poda Jabar,” tambah Aziz.
Menurut Aziz, ada banyak pakaian dan buku yang ada di kamar tahanan dari Habib Bahar. Sehingga, meski baru bebas pada 1 September mendatang, barang-barang dari Habib Bahar bakal dipindah ke rumah secara bertahap.
- Soroti Vonis Penjara Bahar Bin Smith, Chusnul Chotimah: Indonesia Darurat Kebohongan!
- Habib Bahar Semprot Ferdy Sambo: Menutupi Kasus KM 50, Allah Balas!
- Amanda Manopo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk Habib Bahar: Sehat Selalu
- Sindir Keras Soal Capres 2024, Habib Bahar: Pada Khianat Semua!
- Disebut Habib Bahar sebagai Pengkhianat sama seperti Prabowo, Haikal Hassan Jawab Begini
Seperti yang diketahui, Habib Bahar bin Smith telah divonis 6 bulan 15 hari dalam kasus penyebaran berita bohong. Sejatinya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 5 tahun.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan penjara selama 6 bulan 15 hari,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa kemarin.
Hasil putusan ini pun lantas disambut dengan gema teriakan takbir dari sejumlah pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan tersebut.
Bahas bin Smith terbukti menyebarkan berita bohong saat melakukan ceramah di acara Maulid Nabi Muhammad di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, kabupaten Bandung pada akhir 2021 yang lalu.
Bahar bin Smith pun akhirnya bisa bebas pada 1 September mendatang karena telah resmi ditahan sejak 3 Januari 2022 kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
