Terkini.id, Jeneponto – Faisal Wahidin resmi menjabat sebagai Kepala Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Dia resmi menjabat Kepala Desa Bulusibatang setelah dilantik oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, di stadion Mini Turatea, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin, 30 Desember 2019.
Faisal turut mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pilkades serentak kemarin atas dorongan dari warga Desa Bulusibatang.
“Kemarin itu mendapat dorongan dari warga, saya diminta untuk maju sebagai calon kepala desa,” kata Faisal Wahidin kepada terkini.id, usai dilantik oleh Bupati Jeneponto.
Pada saat pilkades serentak di Desa Bulusibatang, Faisal mendapatkan nomor urut 1 dan berhasil mendulang suara sebanyak 911 Suara dari DPT 4225 wajib pilih dengan mengungguli 4 calon lainya, yakni calon nomor 2, Ahmad Liwang 499 suara, nomor 3 Rusli Libu 591 suara, nomor 4 Samsuni SE 612 suara dan Harmianto 838 suara. Suara batal sebanyak 34 suara.
- Hari Jadi ke-163, Bupati Jeneponto Paparkan Capaian dan Rancang Masa Depan
- Buka Pelatihan Ground Check PBI Tahap II, Bupati Jeneponto Tekankan Pentingnya Akurasi Data
- Pastikan Berjalan Optimal, Bupati Jeneponto Pantau Pelayanan Publik Pasca Libur Idul Fitri 1447 H
- Bupati Jeneponto Salat Idul Fitri Bersama Ribuan Warga, Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan IPM
- Bupati Jeneponto Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Terbuka
Faisal menjelaskan, dirinya turut mencalonkan diri lantaran punya keinginan untuk membangun Desa Bulusibatang.
“Saya juga punya keinginan bagaimana bisa membangun desa supaya lebih maju dan berkembang sehingga masyarakat hidup sejahtera,” tutur Faisal.
Faisal mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan Desa Bulusibatang yang hebat.
“Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk bekerja sama dengan BPD dan tokoh masyarakat untuk membawa Desa Bulusibatang menjadi desa yang berkembang dan hebat, sekarang tidak ada lagi pendukung, mari kita satukan tekad memajukan Desa Bulusibatang,” ungkapnya.
Menurutnya, pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
“Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, ke semuanya itu dapat dilaksanakan dengan bekerja sama semua stakeholder, khususnya BPD dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
