Terkini.id, Jakarta – Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyebut kliennya siap datang ke Kalimantan untuk meminta maaf secara hukum adat mengenai ucapan “tempat jin buang anak“.
Namun, kata Herman Kadir, Edy Mulyadi meminta jaminan keamanannya jika datang ke Kalimantan.
“Kita disuruh datang ke sana, Pak Edy-nya ke Kalimantan, ya bukan nggak mau, ya, berani-berani saja,” katanya pada Jumat, 28 Januari 2022, dilansir dari Detik News.
“Sekarang siapa yang berani menjamin keamanannya ke Kalimantan itu, katanya hukum adatnya harus ke Kalimantan minta maaf, silakan saja saya bilang, tapi siapa yang menjamin keamanan di sana,” katanya lagi.
“Mau dia datang ke sana, tapi minta jaminan keamanan,” sambungnya.
- Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
- Edy Mulyadi Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Polisi: Penyelidikan Proses Tahap II!
- Haikal Hassan, Alfian Tanjung dan Edy Mulyadi: Kami Akan Lakukan Sesuatu ke Negara
- Buntut Pakai Atribut Sunda, Ridwan Kamil Geram ke Edy Mulyadi: Jangan Pakai Simbol Mulia untuk Rendahkan Peradaban!
- Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum
Herman mengklaim bahwa pihak sudah melakukan komunikasi dengan ketua adat masyarakat Dayak.
Menurutnya, Ketua Adat Dayak meminta agar Edy Mulyadi datang langsung ke Kalimantan untuk menyelesaikan persoalan.
Namun, Herman kembali menegaskan bahwa kliennya menginginkan jaminan keamanan.
“Ada permintaan ketua adat yang mantan Wali Kota Samarinda, dia bilang datang ke sana, sudah dikontak kita sudah kontak beliau suruh datang ke sana memang. Sudah ada (komunikasi), dengan ketua adat masyarakat Dayak se-Kalimantan, sudah ada kita,” kata Herman.
“Beliau oke, tapi ya itu tapi nggak berani jaminan keamanannya gimana. Kedua harus bayar adat, bayar adat itu kayak apa, denda adat tuh kayak apa, itu yang belum dibicarakan,” tambahnya.
Sebelumnya, pernyataan Edy Mulyadi terkait Kalimantan tempat jin buang anak hingga tempat kuntilanak dan genderuwo berbuntut panjang.
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak agar Edy Mulyadi tidak hanya dipidana, namun juga dijatuhi hukum adat.
“Pertama, juga bisa dilakukan dengan adat, itu tadi dia harus membayar sejumlah denda atau sanksi hukum adat, karena perdamaian juga, permohonan maaf juga harus melalui adat, dan itu tentu tetap kami jatuhkan apapun alasannya demi kewibawaan,” kata Sekjen MADN, Yakobus Kumis pada Selasa, 25 Januari 2022.
Yakobus mengatakan bahwa hal ini adalah permintaan sebagian besar masyarakat Kalimantan, terutama masyarakat Dayak yang memegang kuat adat istiadat hukum adat.
“Meminta supaya Edy Mulyadi cs seorang yang dikatakan kawan-kawan caleg PKS gagal ini supaya dijatuhi sanksi hukum adat. Itu tegas,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
