Eggi Sudjana Bela Edy Mulyadi! Pengamat: ‘Profesor’ Kok Bisa Menerjemahkan Kebebasan Berpendapat Seenak Udelnya

Eggi Sudjana Bela Edy Mulyadi! Pengamat: ‘Profesor’ Kok Bisa Menerjemahkan Kebebasan Berpendapat Seenak Udelnya

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaPengamat Politik dan Sosial Rudi S Kamri komentari pernyataan Eggi Sudjana soal membela Edy MulyadiTempat Jin Buang Anak’.

Hal tersebut disampaikan Rudi S Kamri melalui kanal Youtobe Anak Bangsa.

Eggi Sudjana ini membela mati-matian Edy Mulyadi. Dikatakan bahwa apa yang disampaikan Edy Mulyadi itu dilindungi undang-undang dasar pasal 28 kebebasan berpendapat,” kata Rudy.

Dalam video tersebut, Rudi S Kamri bahkan memberikan sindiran menohok untuk Eggi karena bisa mengambil kesimpulan mengenai UUD 1945 Pasal 28

“Saya tidak ngerti, bagaimana seorang profesor dalam tanda kutip kok bisa menerjemahkan kebebasan berpendapat seenak udelnya begitu,” ujarnya. Dikutip dari Galamedia. Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga

Lanjut “Apakah kalau di atur dalam konstitusi, apakah orang itu bisa seenaknya menyebarkan fitnah, menyebarkan hoaks. Katanya profesor guru besar kok pemahamannya kecil? heran saya,” tandasnya.

Sebelumnya, Aktivis Eggi Sudjana memberikan pembelaan terkait pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Eggi mengatakan apa yang disampaikan Edy tidak bisa dipidanakan pasalnya kata tersebut hanya sebuah kiasan.

Menurutnya, apa yang disampaikan Edy dilindungi oleh Pasal 28 yaitu kebebasan berpendapat.

“Apa yang saudara Edy sampaikan itu sebenarnya terlindungi pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,” ujar Eggi.

“Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.