Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Mahfud MD: Beliau Kritis Bukan Radikalis

Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Mahfud MD: Beliau Kritis Bukan Radikalis

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara soal Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang dituduh radikal oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB).

Mahfud MD lewat cuitannya di Twitter, Sabtu 13 Februari 2021, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal ataupun penganut radikalisme.

Menurutnya, Din Syamsuddin merupakan tokoh yang senantiasa mengusung moderasi beragama atau Wasathiyyah Islam yang juga diusung oleh pemerintah.

“Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah,” cuit Mahfud MD.

Bahkan, kata Mahfud, Din Syamsuddin telah menguatkan sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah bagian dari Darul Ahdi Wasayahadah.

Baca Juga

Oleh karenanya, Mahfud MD dengan tegas menyebut Din Syamsuddin adalah orang kritis bukan radikalis.

“Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah “Darul Ahdi Wassyahadah”. Beliau kritis, bukan radikalis,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

Setelah menerima surat tersebut, KASN meneruskan surat pelaporan itu kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti.

“Sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 12 Februari 2021.

Selain itu, kata Agus, KASN juga akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti laporan terhadap Din Syamsuddin itu kepada Kemenag. Surat sudah dikirimkan dan juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB.

“Meminta klarifikasi dan tindaklanjut atas dugaan pelanggaran Terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.