Terkini.id, Soppeng – Memasuki hari ke empat pembatasan jam operasional bagi restoran, rumah makan dan warung kopi, Dinas PPK dan UKM bersama Satpol PP Kabupaten Soppeng menggelar patroli.
Kabid Koperasi dan UKM, Andi Irwandy mengatakan, malam ini pihaknya bersama Satpol PP memberi sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan untuk warung kopi, kafe dan pedagang kaki lima yang ada di pelataran Masjid Raya.
“Patroli tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam rangka pencegahan penularan,” ujar Irwandy, Jumat 15 Januari 2021.
Andi Irwandy meminta kepada pemilik usaha untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat usaha dan jam operasional di batasi mulai pukul 7.30 hingga 22.00 Wita.
“Kami minta agar melakukan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing,” ungkapnya.
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
- 30.369 Peminat SNBT 2026, Plt Rektor UNM Ingatkan Waspada Joki dan Penipuan
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Diketahui, pembatasan jam operasional di Kabupaten Soppeng berlaku sejak 11 Januari sampai dengan 21 Januari 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
