Dinkes Beri Gambaran Pemberlakuan Surat Bebas Covid-19 di Makassar

Dinkes Beri Gambaran Pemberlakuan Surat Bebas Covid-19 di Makassar

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kendati belum diberlakukan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin memberi gambaran soal pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19.

“Di perbatasan itu mereka membawa surat bebas Covid-19 dari daerahnya. Bukan kita yang memeriksa dari perbatasan,” kata Naisyah di Posko Covid-19, Kamis, 2 Juli 2020.

Menurutnya, masyarakat yang akan masuk ke Kota Makassar harus membawa surat bebas Covid-19 dari daerahnya. Untuk itu, ia mengatakan bila tak ada keputusan mendesak tak usah ke Makassar.

Namun, kata dia, keputusan tersebut masih sementara pembahasan, belum bulat.

“Enak dong orang daerah diperiksa di Makassar, nanti dia bilang tidak usah mi diperiksa di daerah ta nanti di perbatasan baru diperiksa,” kata dia.

Baca Juga

Selain itu, dia mengatakan Pemerintah Kota Makassar akan melakukan rapid test acak bagi masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas.

“Misalnya di jalan, mereka tidak pakai masker, makanya ditest, kalau positif maka diisolasi selama 14 hari,” ungkapnya.

Untuk mendukung program tersebut, Naisyah menyebut pemerintah akan menyiapkan hingga 50 ribu alat rapid test.

“Mudah-mudahan ada bantuan 50 ribu alat. Di luar dari program yang sudah ada di Puskesmas,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.