Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir, mengaku dirinya bakal membuat kebijakan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) ihwal gelandangan pengemis atau gepeng dan anak jalanan (Anjal).
Hal itu merespons maraknya gepeng dan anjal yang mengusik Pemerintah Kota Makassar untuk membuat Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang bagaimana sebaiknya memperlakukan mereka.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Makassar dalam memberantas menjamurnya gepeng dan anjal,” kata Utta sapaan akrabnya, Senin, 26 Agustus 2019.
Utta mengatakan keluhan masyarakat terkait anjal dan gepeng tak pernah terselesaikan lantaran tak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Itu Program saya dalam waktu dekat ini bagaimana bisa melahirkan perwali terkait dengan pengemis dan anak jalanan,” ujar dia.
- Kebakaran Terjadi di Kantor Dinas Sosial Kendari, Data Beserta Dokumen Penerima Bansos Hangus
- Banjir di Makassar, BPBD Sulsel Siaga Evakuasi Warga dan Dinsos Siapkan Dapur Umum
- Antisipasi Banjir September 2021, Wali Kota Makassar Siapkan Tempat Pengungsian
- Ada 11.305 Data Manipulatif, 100 Ribu Paket Bansos di Makassar Tersendat
- Wali Kota Makassar Gandeng KPK Bongkar Borok Dinas Sosial
Utta menambahkan bahwa penggodokan regulasi tentu membutuhkan sebuah proses, sehingga dirinya mengaku telah membentuk forum untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
“Ada forum dibentuk dan ada proses prosesnya. Itu target saya program saya untuk mengatasi anjal dan gepeng. Kalau bisa ditangkap tangkap saja, kita juga akan atur itu sanksi penangkapan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
