Terkini.id – Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
Berdasarkan informasi, Andi Sudirman Sulaiman tiba sekitar pukul 8.15 dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB. Atau menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
Adik kandung Mantan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman ini dipanggil KPK sebagai saksi, berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang melibatkan Prof Nurdin Abdullah (gubernur Sulsel non aktif), Sekdis PUTR Edy Rahman dan seorang pengusaha bernama Anggu Sucipto.
Andi Sudirman Sulaiman mengaku, saat diperiksa ia hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
“Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.
- Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel Haji di Sejumlah Daerah
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
“Informasi lebih detail, silahlan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK” tutup Andi Sudirman Sulaiman.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah.
“Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA”. ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Plt Gubernur Sulsel, terdapat 3 orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso. Ketiganya dari pihak wiraswasta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
