Terkini.id, Jakarta – Seorang anggota polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), harus dipecat dari pekerjaannya lantaran 62 hari tak masuk dinas tanpa keterangan.
Setelah dicek, rupanya anggota polisi bernama Ipda Triadi tersebut, bekerja sambilan sebagai tukang ojek.
Polisi sekelas Perwira Pertama (Pama) tersebut merupakan anggota Polres Kendari. Dia pun akhirnya harus dipecat Polda Sultra setelah melalui proses sidang.
Alasan Triadi tidak masuk kerja karena bekerja sambilan sebagai ojek kemudian dipertanyakan Polda Sultra. Hal itu karena gaji Triadi dianggap cukup.
“Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Minggu 11 Agustus 2019.
Harry mengungkapkan, Triadi mengantongi gaji pokok, tunjangan dan remunerasi Rp 8 juta perbulan.
Menurut Harry, tak masuk akal jika Triadi meninggalkan tugasnya di kepolisian demi penghasilan Rp 30 hingga 50 ribu perhari dari ojek.
“Gajinya sudah cukup pokoknya. Perwira Polri berpangkat Ipda itu sudah bisa membawa pulang gaji dan remunerasi sekitar Rp 7 sampai 8 juta. Jadi tidak ada alasan lagi,” tegas Harry.
Harry pun menyayangkan perilaku Triadi yang dinilai lari dari tanggung jawab.
“Kewajibannya melaksanakan dong, layani masyarakat, masuk kantor, kerja, karena dia sudah digaji oleh uang rakyat,” tandas Harry seperti dilansir dari detikcom.
Untuk diketahui, Triadi menjalani sidang kode etik lantaran sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan. Dalam sidang, dia diputuskan mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Harry mengatakan Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Harry menjelaskan, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di mana Triadi pada 2017 pernah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Namun saat itu pimpinan memberikan kebijakan agar Ipda Triadi tidak diproses melalui sidang KKEP, melainkan sidang disiplin sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/HUK.12.10.1/2019/Sipropam tanggal 17 Januari 2019.
Ipda Triadi sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.
Dia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.
Dalam persidangan, Ipda Triadi mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
