Terkini.id – Direktur Perseroda Taufik Fachruddin mengungkapkan bahwa status kepemilikan Twin Tower yang berada di Center Point Of Indonesia (CPI) Makassar merupakan milik Pemprov Sulsel.
Meskipun pembangunan Twin Tower ini dibiayai oleh investor dan dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Hal itu diungkapkan Taufik saat rapat kerja Komisi C DPRD Sulsel, Kamis 28 Januari 2021, dengan agenda membahas pembangunan Twin Tower.
“Setelah jadi nanti, itu 100 persen milik Pemprov. Jadi tidak ada orang lain di dalam kepemilikan tersebut,” tegasnya.
Taufik menambahkan, Twin Tower nantikan 75 persen akan digunakan sebagai Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulsel. Sedangkan 25 persennya lagi akan dikomersilkan sebagai hotel, mall dan gedung serbaguna.
- Ruang Pintar di Lorong Sungai Cerekang: Menanam Harapan dari Ruang Sempit Kota
- Satgas TMMD ke-128 Bersama Rakyat, Gotong Royong Wujudkan Akses Penghubung Dua Desa
- Harapan dan Ironi di Balik Menu MBG, Ketika Solusi Gizi Berubah Menjadi Ancaman Kesehatan di Jeneponto
- Rakor Bersama Forkopimda, Wali Kota Makassar Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026
- Rinnai Luncurkan Kompor Pintar di Makassar, Jawab Kebutuhan Dapur Masa Kini
Untuk pembangunannya. Lanjut Ipar Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah ini menyebut bahwa kontrak Perseroda dengan PT Waskita sebagai investor pembangunan gedung Twin Tower di kerja selama 532 hari untuk masa kontruskis.
“Setelah itu ditambah 1 tahun atau 362 hari masa pemeliharaan karena kan ini tidak sembarangan,” jelasnya.
“Begitu semu rampung, dewan dan OPD masuk di sana semua sudah ada. Kursi, sofa dan segala macam 100 persen sudah selesai. Tapi itu masih sebatas usulan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
