Dirjen Dukcapil Harap Peserta Pemilu 2024 Berikan Keterangan Tak Punya Paspor Asing

Dirjen Dukcapil Harap Peserta Pemilu 2024 Berikan Keterangan Tak Punya Paspor Asing

R
Muhammad Dimas
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, bahwa calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang untuk menyatakan tidak pernah punya paspor negara lain.Menurut Zudan, selama ini peserta pemilu tidak pernah mengungkapkan kepemilikan paspor negara lain apabila tidak ditanya, dikutip kompas.com pada hari Jumat 20 Mei 2022.

“Kami mengusulkan, pada 2024 dalam pilpres, pileg dan pilkada, KPU agar membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain,” ujar Zudan

“Selama ini dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut stelsel pasif. Kalau tidak ditanya, para capres, caleg atau cakada tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak,” lanjutnya.

Zudan mengatakan, KPU akan menyiapkan suatu formulir khusus untuk para calon kepala daerah, calon legislatif dan calon presiden agar dapat mendeklarasikan perihal paspor tersebut”Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan (paslon) itu mau men-declare hal tersebut,” tegasnya.

Zudan memberikan penjelasan mengenai latar belakang usulan tersebut.Menurut Zudan, bagi WNI yang memiliki paspor negara lain tidak dinyatakan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga

Karena saat ini masih memerlukan tindakan atau keputusan dari pemerintahan untuk memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.”Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum,” ungkapnya.

Zudan mengatakan, bahwa dalam administrasi pemerintahan apa yang dikatakan batal demi hukum tidak bisa terjadi secara otomatis.

Hal tersebut merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki dua kewarganegaraan dan memiliki dua paspor.

“Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor,” ucap Zudan.

Di dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan dinyatakan bahwa salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.