Terkini.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo, melalui Dinas Pendidikan Kota Palopo masih tetap memberlakukan aturan belajar dari rumah untuk anak sekolah SD, SMP, maupun SMA.
Seperti diketahui, aturan tertulis untuk anak sekolah SD/SMP dan SMA sederajat tersebut berlaku sampai 1 Juni 2020, lewat surat edaran bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Juni 2020.
Aturan masih berlaku sampai ada surat resmi berikutnya.
Asnita Darwis, Plt Kadis Pendidikan Kota Palopomengklarifkasi beredarnya surat edaran Wali Kota yang menyebutkan bahwa aktivitas belajar dari rumah akan diperpanjang sampai 11 juli 2020.
Surat tersebut belum terkonfirmasi dan belum tersinkronisasi dengan aturan dari provinsi dan dari pusat. Jadi surat itu tidak berlaku.
- Pena Petrofin Awards 2026 Dorong Kolaborasi Media dan Industri Energi di Makassar
- Jaga Keamanan dan Kestabilan Ekonomi Menjelang Idul Adha, Bupati Rakor Dengan Forkopimda Jeneponto
- Pelindo Multi Terminal Siap Dukung Hilirisasi dan Komoditas Baru di Indonesia Timur
- Bupati Sidrap Turun Tangan Tata Kawasan Monumen Ganggawa, Jadi Ruang Publik dan Pusat Ekonomi
- Wuling Eksion Resmi Meluncur di Makassar, SUV 7-Seater EV dan PHEV Pertama untuk Keluarga Modern
“Mengenai konsep surat yang beredar, adalah tidak benar, karena mengenai hal ini kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai masa kedaruratan covid 19 khususnya di bidang pendidikan, dan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir MH,” terang dia kepada terkini.id.
Dia melanjutkan, hal ini akan disampaikan kepada Satuan Pendidikan dan masyarakat.
“Bila sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Pak Walikota Palopo terkait pelaksanaan Belajar dari Rumah,” tegasnya ketika dikonfirmasi pada Kamis 28 Mei 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
