Terkini.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo, melalui Dinas Pendidikan Kota Palopo masih tetap memberlakukan aturan belajar dari rumah untuk anak sekolah SD, SMP, maupun SMA.
Seperti diketahui, aturan tertulis untuk anak sekolah SD/SMP dan SMA sederajat tersebut berlaku sampai 1 Juni 2020, lewat surat edaran bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Juni 2020.
Aturan masih berlaku sampai ada surat resmi berikutnya.
Asnita Darwis, Plt Kadis Pendidikan Kota Palopomengklarifkasi beredarnya surat edaran Wali Kota yang menyebutkan bahwa aktivitas belajar dari rumah akan diperpanjang sampai 11 juli 2020.
Surat tersebut belum terkonfirmasi dan belum tersinkronisasi dengan aturan dari provinsi dan dari pusat. Jadi surat itu tidak berlaku.
- Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jeneponto
- Dukung Kenyamanan Berkomunikasi Jemaah Haji, Telkomsel Buka Paket RoaMAX Kuota Hingga 42GB
- Gelombang Mutasi ASN di Palopo Memicu Protes, Pemkot Mangkir dari RDP DPR
- RSUP Wahidin dan AMPHURI Sulampua Teken Kerja Sama Layanan Kesehatan Haji dan Umrah
- Peringati Hari Kartini, Four Points Makassar Perkuat Peran Perempuan di Dunia Perhotelan
“Mengenai konsep surat yang beredar, adalah tidak benar, karena mengenai hal ini kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai masa kedaruratan covid 19 khususnya di bidang pendidikan, dan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir MH,” terang dia kepada terkini.id.
Dia melanjutkan, hal ini akan disampaikan kepada Satuan Pendidikan dan masyarakat.
“Bila sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Pak Walikota Palopo terkait pelaksanaan Belajar dari Rumah,” tegasnya ketika dikonfirmasi pada Kamis 28 Mei 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
