Disinyalir Marak Pungli di Industri Hiburan, Ketua AUHM Ingatkan Oknum Aparat

Disinyalir Marak Pungli di Industri Hiburan, Ketua AUHM Ingatkan Oknum Aparat

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan masih maraknya praktek pungutan liar (Pungli) di industri hiburan.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, menyoroti dugaan praktik pungli terkait pengadaan surat rekomendasi dan izin pelaksanaan acara di tempat-tempat seperti bar, diskotek, dan kelab malam.

Zulkarnain menjelaskan bahwa selama masa pandemi, Pemerintah Kota Makassar mewajibkan persyaratan rekomendasi dan izin khusus untuk melaksanakan acara yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Tim Satgas Covid-19 saat itu.

Namun, meskipun status darurat Covid-19 telah dicabut, dugaan kuat masih ada beberapa oknum aparat yang berusaha menerapkan aturan tersebut dengan mengatasnamakan “surat tugas” dan “peraturan”.

Menurutnya, saat ini tidak boleh ada lagi izin atau rekomendasi apapun untuk usaha atau kegiatan di tempat hiburan selain perizinan berbasis risiko (OSS RBA) dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.

“Acara di tempat hiburan bersifat reguler atau berkelanjutan setiap minggu, bukan kegiatan insidentil. Usaha kami juga sudah memiliki badan hukum yang sah dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur,” kata Zul, sapaannya, Senin, 17 Juli 2023.

Ia menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran aturan dan persyaratan dalam operasional usaha, hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021.

Peraturan ini berada di bawah kendali penuh Dinas Pariwisata Provinsi/Kota atau Kabupaten, dan bukan kewenangan instansi atau institusi lain untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelaku usaha jika ditemukan ketidaksesuaian dan pelanggaran dalam perizinan usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Zulkarnain mengingatkan oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan para pengusaha agar berhati-hati. Ia berharap agar praktek pungli ini dapat diberantas sehingga industri hiburan di Makassar dapat berkembang dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Permen ini di bawah kendali penuh Dinas Pariwisata Provinsi/Kota atau Kabupaten, dan bukan hak dan wewenang instansi atau institusi lainnya untuk pengawasi dan menindaklanjuti hasil pemantauan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.