Disiplinkan Protokol Kesehatan di Enrekang, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

Disiplinkan Protokol Kesehatan di Enrekang, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Enrekang — Pemerintah Kabupaten Enrekang berkomitmen menekan penyebaran virus Covid-19 lewat pelbagai cara. Yang terbaru, Pemerintah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat makin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Bupati yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, M. Pd mengatakan, Perbup nomor 42 tahun 2020 itu diharapkan bisa mengefektifkan penerapan Protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga Jarak.

“Perbup-nya sudah jadi, dan akan segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum benar-benar ditegakkan,” tegas MB. Jumat, 4 September 2020.

Bupati dan jajaran gugus tugas pun telah menuntaskan rakor terkait hal ini, beberapa waktu lalu.

Dalam Peraturan Bupati diatur sejumlah sanksi yang menanti jika melanggar protokol kesehatan. Sanksinya mulai teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial atau kerja sosial dan sanksi administratif.

Baca Juga

“Bagi pelaku usaha dan kegiatan, bisa saja dilakukan penghentian sementara operasional usaha/kegiatan atau pencabutan izin usaha/kegiatan,” tandas MB.

Lebih jauh dijelaskan, sanksi ini berlaku untuk perorangan, bagi pelaku usaha seluruh bidang, perkantoran, dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Bupati menginstruksikan seluruh jajarannya agar melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis. Agar Enrekang makin siap dalam menghadapi tatanan new normal, yakni kehidupan yang aman dan produktif.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.