Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Widyawati alias Widya Laurencia tinggal di Perumahan Citraland Celebes.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan serta membawa pelaku ke Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban,” kata Ipda Andi Muhammad Alfian lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Sebelumnya, pelaku telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Gowa untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan polisi.
“Pelaku juga mengaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali,” ungkap Alfian.
- Jaksa Ahli Kejaksaan RI Dilantik Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar
- Gubernur Sulsel Buka Lomba Berkuda dan Memanah Gubernur Cup 2025
- Wali Kota Makassar Lantik Delapan Pejabat Administrasi dan Fungsional, Ini Nama-Namanya
- Gubernur Sulsel Pimpin Pelaksanaan Upacara Sumpah Pemuda ke-97
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Ajak Masyarakat Rayakan Semangat Sumpah Pemuda
Menurut pengakuan pelaku, kata Alfian, uang korban yang telah dibawa kabur oleh selebgram Makassar itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Sementara uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku,” ungkapnya.
Sementara Sadly Noor, juga ikut ditangkap lantaran melawan polisi saat petugas hendak menangkap istrinya itu.
Bahkan, Sadly Noor juga menghina aparat Kepolisian dengan kata-kata kasar.
“Sempat melawan saat ditangkap. Suami Widyawati, Sadly Noor sempat menghalangi penangkapan dan dia katai-katai kami dengan kalimat tidak sopan dan kasar,” ujar Alfian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
