Terkini.id, Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan baru-baru ini menyampaikan hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu, 16 Januari 2019.
Penetapan VA sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.
Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin, 14 Januari 2019 lalu, polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.
- Dipenjara Usai Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Tak Pernah Dijenguk
- Mengejutkan! Pernah Terjerat Prostitusi 80 Juta, Mendiang Vanessa Angel Ternyata Dipuji Habib: Matinya Bagus!
- Tahun Pertama Lebaran Tanpa Almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Berikut Tanggapan Hj Faisal
- Astaga! Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel Didemo, Istri Doddy: Udah Fix!
- Doddy Sudrajat Pastikan Akan Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal: Saya Upayakan Mereka Bersatu
Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
Luki menambahkan, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari,” ujarnya.
Bukti Baru
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan artis Vanessa Angel dalam praktik prostitusi online.
Bukti-bukti baru itu disampaikan polisi setelah memeriksa mucikari dan lalu lintas uang keluar masuk di rekening milik Vanessa Angel.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
