Terkini.id, Jeneponto – Beredar kabar, Hj Salmawati menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar terkait dengan pergantian dirinya sebagai ketua DPRD Kabupaten Jeneponto
Kabar yang beredar, Hj Salmawati menggugat wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati
Hal itu dibenarkan oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati, saat dikonfirmasi terkini.id, Sabtu, 25 April 2020 melalui pesan Whatsappnya
“Kabar itu benar, karena saya telah menerima surat panggilan dari panitera pengganti pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar dengan nomor surat 44/G/2020/ PTUN.MKS, tertanggal 22 April 2020,” kata Irmawati
Menurutnya, Dia diharapkan untuk menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada, Rabu, 29 April 2020
- Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jeneponto
- Gubernur Sulsel Serahkan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion Turatea dan Infrastruktur Jeneponto
- Wakil Gubernur Sulsel Serukan Pendampingan dan Data Akurat untuk Tekan Stunting di Jeneponto
- Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stunting Takalar dan Jeneponto, Beri Catatan Khusus
- Korban Penganiayaan di Tina'ro Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Dituding Membusur
“Sesuai surat panggilan itu, saya dipanggil untuk didengar keteranganku atas gugatan Hj Salmawati,S dalam perkara nomor : 44/G/2020/P.TUN.MKS,” ungkap Irmawati
Legislator partai Golkar itu, mengaku bahwa rapat paripurna DPRD Jeneponto tentang pengusulan pergantian Ketua DPRD Jeneponto itu dipimpin langsung oleh Hj Salmawati selaku Ketua DPRD Jeneponto
“Dia minta berita acara paripurna di tarik kembali, padahal Hj Salmawati yang pimpin Paripurna dan dia juga yang ketuk palu,” ungkap Irmawati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
