Diusulkan untuk Diganti, Ketua DPRD Jeneponto Menggugat ke PTUN

Diusulkan untuk Diganti, Ketua DPRD Jeneponto Menggugat ke PTUN

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jeneponto – Beredar kabar, Hj Salmawati menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)  Makassar terkait dengan pergantian dirinya sebagai ketua DPRD Kabupaten Jeneponto

Kabar yang beredar, Hj Salmawati menggugat wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati

Hal itu  dibenarkan oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati, saat dikonfirmasi terkini.id, Sabtu, 25 April 2020 melalui pesan Whatsappnya

“Kabar itu benar, karena saya  telah menerima surat panggilan dari panitera pengganti pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar dengan nomor surat 44/G/2020/ PTUN.MKS, tertanggal 22 April 2020,” kata Irmawati

Menurutnya, Dia diharapkan untuk menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada, Rabu, 29 April 2020

Baca Juga

“Sesuai surat panggilan itu, saya dipanggil untuk didengar keteranganku atas gugatan Hj Salmawati,S dalam  perkara nomor : 44/G/2020/P.TUN.MKS,” ungkap Irmawati

Legislator partai Golkar itu, mengaku bahwa rapat paripurna DPRD Jeneponto tentang pengusulan pergantian Ketua DPRD Jeneponto itu dipimpin langsung oleh Hj Salmawati selaku Ketua DPRD Jeneponto

“Dia minta berita acara paripurna di tarik kembali, padahal Hj Salmawati yang pimpin Paripurna dan dia juga yang ketuk palu,” ungkap Irmawati.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.