Terkini.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Prof Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel nonaktif) atas dugaan kasus gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
Vanis tersebut diumumkan pada sidang putusan yang disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino pada persidangan tersebut, Senin 29 November 2021.
Vonis tersebut memunculkan kabar bahwa Nurdin Abdullah bakal dipecat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Bidang Kehormatan PDIP Sulsel Andi Ansyari membenarkan bahwa Nurdin Abdullah merupakan kader PDIP. Hanya saja dia bukan pengurus melainkan hanya kader biasa.
Terkait dengan pemecatan, kata Ansyari hal itu menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
- Harrie Sabrang dan Andreas Harjono Muncul dalam Penjaringan Ketua PAC PDI Perjuangan Ujung Pandang
- Rekomendasi Eksternal PDIP Suarakan Reformasi Sistem Politik dan Independensi Penegak Hukum
- Konferda dan Konfercab VI PDIP Sulsel Rampung, Struktur Kepengurusan DPD dan 24 DPC Resmi Ditetapkan
- ARW Kembali Jabat Ketua DPD PDIP Sulsel, Mesakh Sekretaris dan Risfayanti Bendahara
- Buka Konferda dan Konfercab se-Sulsel, Hasto Kristiyanto Minta Anak Mudah Diakomodir
“(Nurdin Abdullah) kader biasa bukan pengurus, biasanya begini kalau ada sanksi, semuanya diserahkan ke DPP masalah pemecatan kader,” kata Andi Ansyari, di Gedung DPRD Sulsel, Selasa 30 November 2021.
Ansyari mengatakan Nurdin Abdullah menjadi kader sejak diusung PDIP maju calon Gubernur Sulsel 2018 lalu.
Dalam sejumlah kesempatan, kata Ansyari, Nurdin Abdullah sering memperkenalkan dirinya secara terbuka sebagai kader PDIP. Ia selalu hadir memakai baju merah dalam kegiatan politik PDIP Sulsel.
“Jadi kader pada saat diusung Pilgub. Saya belum pernah lihat KTA-nya, tapi kita sering dengar Pak Nurdin Abdullah bilang bahwa dia kader,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Prof Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada sidang putusan kasus dugaan suap atau gratifikasi, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 29 November 2021.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino pada persidangan tersebut.
Hakim menilai, Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak melakukan hal serupa.
“Mengadili terdakwa Prof Nurdin Abdullah pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” ungkap Ibrahim.
Selain kurungan penjara dan denda Rp500 juta, Mantan Bupati Bantaeng itu juga mendapat pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih dan 350 ribu Dollar Singapura.
“Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini, maka harta benda akan dirampas untuk menutupi kerugian negara, apabila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” tegasnya.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga mendapatkan pidana tambahan berupa dicabut hak politik selama 3 tahun.
“Menjatuhkan terdakwa (Nurdin Abdullah) pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
