Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando Ucap Alhamdulillah
Komentar

Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando Ucap Alhamdulillah

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Majelis hakim dalam sidang kasus pengeroyokan Ade Armando memberikan vonis 8 bulan penjara kepada enam terdakwah.

Usai divonis 8 bulan penjara, salah satu tersangka mengucap Alhamdulillah dan menyatakan menerima putusan hakim terkait pengeroyokan Ade Armando.

Putusan hakim mengenai hukuman terdakwah disampaikan dalam sidang kasus Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah saya terima (putusan majelis hakim)”, kata terdakwah Komar dikutip dari laman Kompas.com, Kamis 1 September 2022.

Dilansir Terkini.id dari laman Kompas.com, terdakwah Komar mengatakan jika sedari awal dirinya memang tidak ada niatan untuk mengeroyok Ade Armando.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Pengeroyokan yang dilakukan oleh Komar karena dia mendengar teriakan bernada provokasi sehingga dia pun terpancing untuk mengeroyok Ade Armando.

Menurutnya, dia dan terdakwah lainnya awalnya datang hanya untuk demo bukan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

“Kami (enam terdakwah) tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban, kami datang hanya untuk demo. Alhamdulillah saya puas dengan putusan hakim”, kata Komar.

Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, para terdakwah menangis terharu dengan putusan itu. Mereka pun sontak bersujud dalam ruang persidangan.

Seperti diketahui, Ade Armando dikeroyok massa demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu.

Ketika kericuhan terjadi, massa yang mengenakan pakaian almamater tampak mundur dari kerumunan, sedangkan massa yang mengenakan pakaian bebas, terlihat saling melempar botol minuman.