Terkini.id, Jakarta – Majelis hakim dalam sidang kasus pengeroyokan Ade Armando memberikan vonis 8 bulan penjara kepada enam terdakwah.
Usai divonis 8 bulan penjara, salah satu tersangka mengucap Alhamdulillah dan menyatakan menerima putusan hakim terkait pengeroyokan Ade Armando.
Putusan hakim mengenai hukuman terdakwah disampaikan dalam sidang kasus Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah saya terima (putusan majelis hakim)”, kata terdakwah Komar dikutip dari laman Kompas.com, Kamis 1 September 2022.
Dilansir Terkini.id dari laman Kompas.com, terdakwah Komar mengatakan jika sedari awal dirinya memang tidak ada niatan untuk mengeroyok Ade Armando.
- Hujat Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Denny Siregar: Pantat Panci Belajar Bicara!
- Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando: Orang Tua Kita Bangga di Hadapan Rasulullah!
- Waduh, Soal Pengoroyokan Ade Armando, Babe Aldo: Hiburan! Gue Senang Lihat Bonyoknya!
- Sebut Pengeroyokan Ade Armando Bukan Kriminal, Rocky: yang Digebukin Itu Tubuh Buzzer, Penjilat Presiden!
- Pemerintah Minta Setop Buat Polarisasi Usai Pengeroyokan Ade Armando, Warganet: Kalian Setop Bayar Buzzer!
Pengeroyokan yang dilakukan oleh Komar karena dia mendengar teriakan bernada provokasi sehingga dia pun terpancing untuk mengeroyok Ade Armando.
Menurutnya, dia dan terdakwah lainnya awalnya datang hanya untuk demo bukan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
“Kami (enam terdakwah) tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban, kami datang hanya untuk demo. Alhamdulillah saya puas dengan putusan hakim”, kata Komar.
Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, para terdakwah menangis terharu dengan putusan itu. Mereka pun sontak bersujud dalam ruang persidangan.
Seperti diketahui, Ade Armando dikeroyok massa demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu.
Ketika kericuhan terjadi, massa yang mengenakan pakaian almamater tampak mundur dari kerumunan, sedangkan massa yang mengenakan pakaian bebas, terlihat saling melempar botol minuman.