Terkini.id – Ketua Komisi PemPemili (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi pemecatan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu 13 Januari 2021.
“Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman,” kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP.
DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner
- Gerakan Rakyat Sulsel Bela Kritik Anies, Asri Tadda: Optimisme Harus Dibangun di Atas Kejujuran
- Jurnalis Media Online Jadi Korban Penganiayaan Brutal dan Ancaman Pembunuhan di Takalar
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Pra Sejahtera di Bitung
- UMI Bersinar di Belmawa 2026, Prof Hambali Thalib: Mahasiswa Sedang Bersiap Jadi Pemimpin Bangsa
- GGN dan Coca-Cola Indonesia Gelar Festival Sepak Bola Rakyat di Makassar, Libatkan 670 Talenta Muda
DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.
Kasus ini berawal ketika terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.
Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.
Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020. (suaracom, jaringan terkini.id).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
