Terkini.id, Banjarmasin – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur, dipecat lantaran perbuatannya yang kerap mencabuli remaja pria berusia 18 tahun.
Pemecatan Gusti Makmur diungkapkan majelis hakim Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketuai Muhammad.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad, seperti dilansir dari Detik, Rabu, 11 Maret 2020.
Adapun anggota majelis hakim dalam DKPP itu yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja.
Dalam sidang, Majelis Hakim DKPP mengungkap kesalahan Gusti Makmur yaitu memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay.
- Massa Geruduk Tempat Rekapitulasi Suara di Kecamatan Kelara, Ketua KPU Jeneponto Nyaris Jadi Sasaran
- Pilkada Palopo, Calon Wali Kota dan Ketua KPU Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu
- Ini Fakta yang Terungkap di Persidangan Hingga Ketua KPU RI Dipecat
- Viral, Ditanya 'Barangnya' Masuk Apa Nggak, Wanita Emas Jawab ini
- Heboh, Pengakuan Wanita Emas Ditanya 'Barangnya' Masuk Apa Nggak
Salah satu bukti dalam kasus itu yakni saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.
Pada saat itu, Gusti Makmur bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel.
Saat bertemu remaja tersebut, ia lantas berkenalan dan berinisiatif meminta nomor HP remaja itu.
Usai berkenalan, Gusti Makmur kemudian aktif mengirim pesan WhatsApp dan memanggil remaja tersebut dengan sebutan ‘Say’.
“Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya,” ujar majelis DKPP.
Menurut majelis hakim DKPP, perbuatan Gusti Makmur telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata majelis DKPP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
