Terkini.id, Sulsel – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Konsultasi tersebut membahas mengenai mekanisme pengajuan nama sebagai calon Penjabat Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan, pada konsultasi tersebut Kemendagri memberikan batas waktu atau deadline kepada DPRD Sulsel, untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel hingga batas 9 Agustus 2023 mendatang.
“Hasil dari konsultasi mendapatkan petunjuk dari pak dirjen untuk melaksanakan paripurna tanggal 4 pengumuman pemberhentian masa jabatan masa gubernur Andi Sudirman Sulaiman,” katanya.
Andi Ina menambahkan, untuk paripurna pengusulan nama akan dilaksanakan tanggal 8 Agustus dan pimpinan DPRD Sulsel telah menyurati semua fraksi untuk mengusulkan nama masing masing 1 nama untuk nanti disimpulkan menjadi tiga nama pada forum paripurna untuk dikirimkan ke Kemendagri.
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
- DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
“Tiga nama akan dikirim ke Kemendagri Paling lambat tanggal 9 sesuai dengan jadwal dari Kemendagri sesuai hasil konsultasi mekanisme pengusulan nama nama Pj Gubernur sesuai aturan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
