Terkini.id, Sulsel – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Konsultasi tersebut membahas mengenai mekanisme pengajuan nama sebagai calon Penjabat Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan, pada konsultasi tersebut Kemendagri memberikan batas waktu atau deadline kepada DPRD Sulsel, untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel hingga batas 9 Agustus 2023 mendatang.
“Hasil dari konsultasi mendapatkan petunjuk dari pak dirjen untuk melaksanakan paripurna tanggal 4 pengumuman pemberhentian masa jabatan masa gubernur Andi Sudirman Sulaiman,” katanya.
Andi Ina menambahkan, untuk paripurna pengusulan nama akan dilaksanakan tanggal 8 Agustus dan pimpinan DPRD Sulsel telah menyurati semua fraksi untuk mengusulkan nama masing masing 1 nama untuk nanti disimpulkan menjadi tiga nama pada forum paripurna untuk dikirimkan ke Kemendagri.
- 4 Bulan Merugi, Peternak Ayam Bagikan Telur Gratis di DPRD Sulsel
- DPRD Sulsel Usulkan Kenaikan Pajak BBNKB dan Pajak BBM Non-Subsidi
- DPRD Sulsel Bahas Dua Ranperda Strategis untuk Genjot Kemandirian Fiskal dan Optimalisasi BUMD
- Hadiri Reses di Pasar Terong, Cicu Berjanji Koordinasi Soal Kanal Panampu Tanpa Pagar Pengaman
- Raport Merah APBD 2025: DPRD Sulsel Temukan SiLPA Rp208 Miliar, Desak Evaluasi Total OPD
“Tiga nama akan dikirim ke Kemendagri Paling lambat tanggal 9 sesuai dengan jadwal dari Kemendagri sesuai hasil konsultasi mekanisme pengusulan nama nama Pj Gubernur sesuai aturan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
