DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Peraturan Daerah Tahun 2025

DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Peraturan Daerah Tahun 2025

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bertempat di Ruang Sidang “B” Kantor DPRD Kabupaten Pangkep pada Senin 18 November 2024.

Rapat ini bertujuan untuk membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Ririn Prakarsa, SH, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Asrul Asiking, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perwakilan perangkat daerah yang mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda).

Pelaksanaan Rapat

Rapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Pangkep. Agenda ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 terkait pembentukan produk hukum daerah.

Dalam pembahasan, Propemperda Kabupaten Pangkep disusun sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun. Prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2025 didasarkan pada:

  1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. Rencana pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; serta
  4. Aspirasi masyarakat daerah.

Hasil Pembahasan

Baca Juga

Setelah diskusi mendalam, Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menyepakati total 11 judul ranperda untuk dimasukkan dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, tiga ranperda masuk dalam daftar kumulatif terbuka, dan satu merupakan ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam penyusunan Propemperda, realisasi peraturan daerah yang telah ditetapkan setiap tahunnya turut menjadi bahan pertimbangan, dengan batas penambahan maksimal 25% dari jumlah ranperda tahun sebelumnya.

Penutupan dan Penandatanganan Kesepakatan

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Bapemperda DPRD dengan pejabat perwakilan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pangkep.

Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.