DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus Terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pangkep

DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus Terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pangkep

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkep menggelar rapat panitia khusus (Pansus) DPRD untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2025-2045.

Rapat Pansus berlangsung di ruang sidang B Kantor DPRD Kab. Pangkep, Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2024.

Rapat dibuka dan dipimpin Ketua Pansus DPRD Ir. H. Alfian Muis dan dihadiri wakil ketua dan anggota Pansus DPRD, asisten administrasi umum, tim penyusun ranperda, kepala bagian hukum, kepala bagian dan staf Sekretariat DPRD.

Membuka rapat pembahasan, pimpinan pansus menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD Kab.Pangkep dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional pada tahapan perencanaan jangka panjang 20 tahunan yang nantinya akan dijabarkan untuk perencanaan 5 tahunan yaitu RPJMD dan perencanaan tahunan (RKPD).

Diharapkan pada agenda pembahasan Ranperda ini melahirkan rekomendasi yang memperkuat dan menambah kualitas untuk perencanaan Kab. Pangkep selama 20 tahun kedepan dalam rangka mendukung indonesia emas tahun 2045 sesuai dengan amanah rpjpn tahun 2025-2045.

DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus Terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pangkep
Baca Juga

Kepala bagian hukum, Muhamad Gazali, SH, MH menyatakan bahwa seluruh materi ranperda RPJPD telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh kementerian hukum dan HAM Provinsi Sulsel.

Kepala Bappelitbangda, Iman Takbir, S. Stp., M.M menyampaikan bahwa proses penyusunan ranperda RPJPD ini telah melalui beberapa tahapan dimana rpjpd ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

Visi pembangunan jangka panjang daerah kemudian diterjemahkan ke dalam sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD yang menjadi acuan bagi (calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam merumuskan visinya pada periode lima tahun berkenaan dengan periode RPJMD.

Penyusunan RPJPD menjadi penting dan strategis karena keberadaannya sangat dibutuhkan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah. adapun sistematika RPJPD Kabupaten Pangkep tahun 2025-2045 terdiri dari 6 bab yakni :

1. bab i pendahuluan;
2. bab ii gambaran umum kondisi daerah;
3. bab iii. permasalahan dan isu strategis;
4. bab iv visi dan misi daerah
5. bab v arah kebijakan dan sasaran pokok daerah;.
6. bab vi penutup;

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.