Terkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Sekolah Ramah Guru dan Siswa.
Perda tersebut dibuat berdasarkan kejadian-kejadian sebelumnya, dimana banyak guru dan siswa mengalami kekerasan dalam lingkungan sekolah.
“Dari kejadian-kejadian sebelumnya, yang membuat kami di DPRD merumuskan Perda ini,” kata Ketua Panitia Khusus Perda Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Sekolah Ramah Guru dan Siswa, Irfan AB, Kamis 2 September 2021.
Irfan mengatakan, dalam penyusunan Perda tersebut, banyak masukan yang diperoleh baik dari stakeholder di Sulsel maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan adanya perubahan judul.
“Dengan adanya Perda ini kita berharap tindakan kekerasan terhadap guru dan siswa bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Rencananya Perda Perlindungan Sekolah Ramah Guru dan Siswa bakal diparipurnakan atau ditetapkan sebagai perda pada pekan depan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
