Terkini.id, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengungkapkan adanya dua buronan kelas kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat (AS). Salah satunya merupakan tersangka kasus korupsi.
Kedua buronan tersebut yakni Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.
Indra merupakan buronan atas kasus penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali pada 2015 lalu.
Sementara Sai Ngo Ng adalah tersangka kasus korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermongonsidi, Jakarta Selatan.
“Betul (Indra Budiman dan Sai Ngo Ng ditangkap di AS),” kata Faizasyah kepada awak media, Selasa, 4 Agustus 2020.
- Pintu Air Bili-Bili Ditutup Sementara, 8 Wilayah Makassar Berpotensi Gangguan Air
- Kelangkaan BBM di Sulsel, UNM Alihkan Perkuliahan Daring hingga 18 September 2026
- Basarnas Makassar Kerahkan Kn Sar Kamajaya Cari 130 Korban Kmp Virgo Transport 8 Di Laut Jawa
- Atasi Antrean Panjang di SPBU, Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Diberlakukan Mulai 13 September 2026
- BMKG Peringatkan Angin Kencang Senin 14 September 2026, Sulawesi Selatan Masuk Daftar
Faizasyah mengatakan bahwa kedua buronan aparat keamanan Indonesia tersebut ditangkap oleh pihak imigrasi AS.
Adapun informasi tertangkapnya dua buronan itu, kata Faizasyah, berdasarkan laporan dari Konsulat Jenderal RI di Houston, AS.
Kendati demikian, Faizasyah masih belum bisa menjelaskan informasi lebih detil terkait penangkapan kedua buronan RI tersebut.
“KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media,” ujar Faizasyah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
