Terkini.id, Jakarta – Salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo telat resmi dipecat oleh Polri. Polri menolak pemohonan banding yang dilakukan oleh Sambo atas sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo yaitu Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, keputusan penolakan banding tersebut sekaligus menguatkan putusan sidang KKEP
“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” jelas Agung dalam persidangan yang dikutip dari laman YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.
Dengan adanya putusan terbaru ini, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari jajaran Polri. Menurut artikel yang Terkini.id kutip dari Suara.com, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.
Selanjutnya, asil putusan KKEP Banding tersebut akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menyeleasikan administrasi atas putusan tersebut.
“As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” ungkap Dedi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
