Terkini.id, Makassar – Dua perempuan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Pondok Sawa Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar ditangkap Polisi.
Keduanya yakni RT alias Acos (21) dan AY alias Uyar (24), melakukan pencurian dengan cara menggandakan kunci motor korban.
Tim opsnal Polsek Mariso yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu H Rahman menangkap keduanya di Jalan Kakatua Makassar, Senin 18 Maret 2019.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggandakan kunci motor korban,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda, melalui keterangan resmi Polrestabes Makassar.
Pengakuan pelaku di hadapan petugas, lanjut AKP Alex mengungkapkan, perempuan RT alias Acos menggandakan kunci motor di Jalan Perintis Kemerdekaan pada hari Sabtu (16/3/2019) dengan ongkos Rp 50.000.
Dengan kunci yang sudah digandakan, RT alias Acos ditemani oleh AY melakukan pencurian sepeda motor yamaha Jupiter Z1 warna hijau di rumah kos pada hari Minggu 17 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 Wita.
Bersama barang bukti sepeda motor yamaha Jupiter Z1 warna hijau, kini kedua pelaku diamankan di Polsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
