Terkini, Makassar –– Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran Komisi A dalam proses seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Penyelidikan ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.
“Karena KJPP ini mengirim surat (laporan dugaan pelanggaran) dengan senang hati kami tindaklanjuti,” kata Ketua BK DPRD Andi Hatta Marakarma usai pertemuan dengan KJPP Sulsel, Selasa, 11 Juni 2024.
Dugaan Pelanggaran dan Langkah BK
KJPP Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran oleh Komisi A dalam proses seleksi KPID, mulai dari tahap perekrutan hingga keluarnya tujuh nama calon yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran meliputi:
1. Pelanggaran Pasal 5 dan 9 Nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan.
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Sabtu 20 Juni
- Tinjau Lokasi Kebakaran Mangasa, Wali Kota Makassar Kawal Langsung Pemulihan 19 KK Terdampak
- Disdik Makassar Umumkan Hasil SPMB Jalur Non-Domisili, Jalur Domisili Dibuka 22 Juni
- Wujudkan Rumah, Kendaraan dan Liburan Impian di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
- Kinerja Solid PJM Wilayah 2: Laba Bersih Tembus 206 Persen dari Target di Tengah Tantangan Global
2. Pelanggaran peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel, dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID tanpa tanda tangan pimpinan DPRD Sulsel.
3. Dugaan transaksional dalam proses seleksi.
4. Temuan satu calon komisioner yang masih berstatus ASN dan belum mengajukan izin cuti.
BK DPRD Sulsel akan melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti laporan ini, termasuk:
1. Merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menunda pengumuman nama calon komisioner KPID.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
