Terkini, Makassar –– Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran Komisi A dalam proses seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Penyelidikan ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.
“Karena KJPP ini mengirim surat (laporan dugaan pelanggaran) dengan senang hati kami tindaklanjuti,” kata Ketua BK DPRD Andi Hatta Marakarma usai pertemuan dengan KJPP Sulsel, Selasa, 11 Juni 2024.
Dugaan Pelanggaran dan Langkah BK
KJPP Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran oleh Komisi A dalam proses seleksi KPID, mulai dari tahap perekrutan hingga keluarnya tujuh nama calon yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran meliputi:
1. Pelanggaran Pasal 5 dan 9 Nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan.
- SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Lengkapnya
- Pemkot Makassar Perkuat UMKM Lewat Literasi dan Inklusi Keuangan TPAKD
- Direktur Al Hajj Travel Harap Rakernas II ASITA Lahirkan Strategi Baru Pariwisata
- Transparan, Dinkes Jeneponto Ungkap Temuan Bakteri dan Histamin Penyebab 29 Anak Sakit Usai Makan MBG
- Ketua ASITA Sulsel Didi Leonardo Manaba: Penguatan Kolaborasi Penting Hadapi Tantangan Global
2. Pelanggaran peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel, dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID tanpa tanda tangan pimpinan DPRD Sulsel.
3. Dugaan transaksional dalam proses seleksi.
4. Temuan satu calon komisioner yang masih berstatus ASN dan belum mengajukan izin cuti.
BK DPRD Sulsel akan melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti laporan ini, termasuk:
1. Merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menunda pengumuman nama calon komisioner KPID.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
