KPID Sulsel Akan Proaktif Mencegah Pelanggaran Penyiaran pad Pemilu 2024

KPID Sulsel Akan Proaktif Mencegah Pelanggaran Penyiaran pad Pemilu 2024

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Riswansyah mengungkapkan bahwa ada 98 pelanggaran penyiaran yang terjadi dalam pemilihan umum (Pemilu) lima tahun lalu. 

Saat itu, KPID Sulsel berhasil menyelesaikan kasus tersebut dengan memanggil partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) yang terlibat dalam melanggar aturan kampanye melalui lembaga penyiaran, beberapa bahkan sampai berurusan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Namun, saat ini, KPID Sulsel menghadapi tantangan dalam menghadapi pihak-pihak yang mencoba mencuri start kampanye dengan melakukan sosialisasi di layar televisi atau radio sebelum tahapan resmi kampanye dimulai untuk Pemilu 2024,” kata Riswansyah pada Workshop peliputan Pemilu 2024 oleh Dewan Pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023.

Alasan yang disampaikan oleh partai politik dan calon legislatif adalah bahwa tahapan kampanye belum dimulai, dan tidak ada regulasi yang secara tegas melarang atau mengatur larangan terkait sosialisasi sebelumnya. 

Meski begitu, KPID Sulsel tetap mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak mengundang caleg dan membangun pesan berisi kampanye sebelum tahapan kampanye resmi dimulai.

Baca Juga

Riswansyah juga menyoroti peran lembaga penyiaran nasional yang dianggap sering mencuri start dengan menyelipkan kampanye dalam bentuk sosialisasi. 

“Di sisi lain, media lokal cenderung minim melakukan hal serupa karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.

KPID Sulsel berjanji untuk melakukan pengawasan lebih ketat ketika tahapan kampanye resmi dimulai. Mereka akan meminta nama-nama program kepemiluan yang ditayangkan di lembaga penyiaran, serta jadwal siar agar dapat melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur porsi dan durasi iklan kampanye.

Selain itu, Riswansyah mengakui kesulitan KPID Sulsel dalam mengawasi media sosial karena Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran hanya mengatur fokus pengawasan pada media mainstream dan tidak mencakup media sosial. Meskipun demikian, KPID Sulsel telah memberikan peringatan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Sebagai tanggapan atas permasalahan ini, regulasi terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah akun media sosial yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024, yakni sebanyak 20 akun pada setiap jenis media sosial. 

Jumlah ini meningkat dari batas sebelumnya pada Pemilu 2019 yang hanya mengizinkan peserta memiliki 10 akun media sosial.

“KPID Sulsel mengambil langkah proaktif untuk mencegah terulangnya pelanggaran penyiaran di masa kampanye Pemilu 2024 dan tetap berkomitmen untuk mengawasi proses kampanye dengan cermat,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.