Duh, Pernyataan Jubir Satgas Covid-19 Makassar Berbeda dengan Perwali Soal PSBB

Duh, Pernyataan Jubir Satgas Covid-19 Makassar Berbeda dengan Perwali Soal PSBB

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – Pernyataan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, pernyataan Ismail terkait PSBB tersebut berbeda dengan isi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang telah ditandatangani Plt Wali Kota, Iqbal Samad Suhaeb.

Menurut Ismail dalam peraturan PSBB semua sektor usaha di Makassar dilarang dibuka saat masa PSBB, kecuali usaha yang menyediakan kebutuhan pangan.

“Semua dilarang kecuali toko yang menyediakan kebutuhan pangan. Kalau ada yang buka langsung kita tutup. Begitu pun kalau ada pengunjung yang datang langsung kita suruh pulang,” kata Ismail saat dihubungi terkini.id, Kamis, 23 April 2020.

Duh, Pernyataan Jubir Satgas Covid-19 Makassar Berbeda dengan Perwali Soal PSBB
Perwali Kota Makassar soal PSBB. (Foto: Ist)

Namun, pernyataannya itu berbanding terbalik dengan isi Perwali Makassar tentang PSBB.

Baca Juga

Berdasarkan Pasal 8 dalam surat Perwali Kota Makassar yang diterima awak media, beberapa pelaku usaha juga diperbolehkan buka saat masa PSBB, tak hanya usaha bahan pangan.

Adapun sejumlah sektor usaha yang dibolehkan tetap buka saat PSBB antara lain yang terkait kesehatan, energi, IT dan perusahaan media, jasa keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi hingga industri strategis.

Tak hanya itu, pelaku usaha yang bergerak di sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta toko kebutuhan sehari-hari juga dikecualikan.

Duh, Pernyataan Jubir Satgas Covid-19 Makassar Berbeda dengan Perwali Soal PSBB
Perwali Kota Makassar soal PSBB. (Foto: Ist)

Sebelumnya diberitakan, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa di luar dari usaha yang menyediakan bahan pokok dilarang beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBBl).

Ismail juga mengungkapkan, saat pemberlakuan PSBB tak ada lagi toleransi terhadap yang melanggar.

“Waktu uji coba PSBB sudah cukup memberi informasi dan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis, 23 April 2020.

Menurutnya, bila ada toko yang dikecualikan selain dari yang menyediakan bahan pokok justru akan menimbulkan persoalan baru.

“Kalau satu diizinkan pasti semua mau buka. Padahal kita ingin membatasi pergerakan orang,” ungkapnya.

Ismail bahkan menegaskan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran maka pihaknya akan bertindak tegas pada pelanggar.

“Artinya tidak patuh pada aturan pemerintah,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.